Mohon tunggu...
BAPAS AMBON
BAPAS AMBON Mohon Tunggu... Jurnalis - Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM Maluku

Melaksanakan Tugas dan Fungsi Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peroleh Gelar Sarjana, Terima Kasih Bapas Ambon

6 Maret 2023   11:46 Diperbarui: 6 Maret 2023   12:00 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon (Bapas Ambon) adalah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku. Bapas Ambon mempunyai tugas untuk melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan dan juga pengawasan bagi klien pemasyarakatan. Bukan hanya sampai disitu, Bapas Ambon turut memberikan pelayanan bagi masyarakat salah satunya dengan membuka layanan penelitian bagi siapapun yang tertarik untuk meneliti terkait Kementerian Hukum dan HAM terlebih khusus di bidang bimbingan kemasyarakatan.Fioren Mataheru, mahasiswa hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura telah memperoleh gelar sarjana hukum dengan melakukan penelitian di Bapas Ambon. Eksistensi laporan penelitian kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak adalah judul Skripsi atas hasil penelitian yang dilakukan kurang lebih 2 bulan di Bapas Ambon.

Saya mengucapkan terima kasih kepada Kabapas Ambon dan terlebih khusus bagi PK Bapas yang telah membatu saya dalam melakukan pengumpulan data penelitian sehingga saya bisa menyelesaikan Skripsi dan memperoleh gelar sarjana hukum. Ungkap Fioren

Fifi Firda selaku Kabapas Ambon sangat mengapresiasi proses yang telah dilewati hingga diperolehnya gelar sarjana di bidang hukum bagi adik mahasiswa dengan menjadikan Bapas Ambon sebagai tempat dilakukannya penelitian hukum. Hasil penelitian ini dapat dipergunakan untuk kemajuan Kementerian Hukum dan HAM Maluku lebih khusus Bapas Ambon. Ungkap Fifi.

Untuk memperoleh izin penelitian, pemohon dapat melakukan mengajukan permohonan melalui Aplikasi SIBABON untuk mendapatkan surat izin penelitian dan kemudian akan diarahkan oleh pegawai Bapas Ambon yang diberikan tugas untuk melayani permohonan penelitian yang nantinya akan diberikan data berupa aturan hingga berbagai persoalan yang dihadapi oleh PK Bapas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun