hukum pelaksanaan diversi disesuaikan dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). PK Bapas yang bertugas dalam proses diversi kali ini adalah Juliana Mantouw, PK Ahli Muda Bapas Ambon.
Penyelesaian kasus klien anak kembali dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon pada hari Jumat (03/03) pukul 10.40 WIT di Ruang Unit Resum Sat Reskrim Polsek Nusaniwe Kota Ambon. Kasus ini melibatkan dua anak pelaku tindak pidana dan Penyelesaiannya dilakukan dengan proses diversi.Kegiatan diversi ini adalah upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Â DasarPada pelaksanaan diversi dihadiri oleh Kanit Reskrim, PK Bapas, Peksos, Anak Pelaku, korban dan para orang tua. Kegiatan diawali dengan pembukaan dari pihak Kepolisian dan dilanjutkan pemberian saran serta pendapat dari PK Bapas Ambon dan Dinas Sosial. Â Â Â Â Â Â
Juliana, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, memberikan saran sekaligus pendapat dalam sidang diversi. "Jika pelaku melakukan pengulangan tindak kejahatan tidak akan lagi diberikan kesempatan untuk melaksanakan diversi, namun sudah harus mengikuti prosedur peradilan. Maka diharapkan orang tua dari anak pelaku harus lebih memperhatikan anak-anaknya" ujar Juliana.
Setelah PK Bapas memberikan saran, Pihak lainnya juga diberikan kesempatan oleh penyidik selaku moderator pelaksaan diversi untuk memberikan saran dan tanggapannya.
Proses diversi yang dilaksanakan sekitar 1 jam menghasilkan kesepakatan damai yaitu anak kembali ke orang tua (AKOT)
Keberhasilan diversi ini tidak lepas dari peran PK Bapas melalui penelitian kemasyarakatannya untuk memberikan gambaran dan solusi penyelesaian masalah.
Kesepakatan damai disahkan dengan penandatanganan berita acara dan persetujuan surat kesepakatan diversi. Setelah kasus ini, diharapkan orang tua anak pelaku lebih mengawasi anaknya agar tidak terjadi residivis atau pengulangan tindak pidana