Mohon tunggu...
BAPAS AMBON
BAPAS AMBON Mohon Tunggu... Jurnalis - Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM Maluku

Melaksanakan Tugas dan Fungsi Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PK Bapas Ambon Sampaikan Pentingnya Wajib Lapor

31 Januari 2023   09:33 Diperbarui: 31 Januari 2023   09:53 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

INFO_PAS, Selasa (31/02/2023), bertempat di ruang pelayanan Bapas Ambon, petugas Pembimbing Kemasyarakatan kembali menerima klien integrasi Pembebasan Bersyarat yang berasal dari Lapas Ambon dengan inisial RM. Sebelumnya, terhadap klien tersebut dilakukan proses registrasi sekaligus memberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban klien pemasyarakatan. Dengan jelas PK menekankan bahwa klien harus selalu melaksanakan wajib lapor kepada Bapas sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

Perlunya wajib lapor adalah kewajiban sebagai klien Bapas sekaligus sebagai bentuk pengawasan terhadap program reintegrasi yang dilakukan."Wajib lapor ini juga memiliki tujuan agar klien dapat menyampaikan permasalahan yang dihadapinya terkait dengan program reintegrasi yang dilakukan seperti sulitnya mencari pekerjaan ataupun sulitnya menjaga diri ditengah pergaulan yang buruk. Dengan begitu PK dapat membantu klien untuk memecahkan masalahnya" ujar Markus Tombang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun