Mohon tunggu...
BAPAS AMBON
BAPAS AMBON Mohon Tunggu... Jurnalis - Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM Maluku

Melaksanakan Tugas dan Fungsi Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kesadaran Kolektif dalam Penerapan Restorative Justice

11 Januari 2023   10:46 Diperbarui: 12 Januari 2023   14:12 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurt penulis harus ada kesadaran kolektif dalam pelaksanaan Restorative Justice. Polisi, jaksa, hakim, peksos, PK, tokoh agama, tokoh masyarakat, mempuyai andil yang tidak bisa disepelekan dan harus sepahaman dalam penanganan anak. 

Keberhasilan bertumpu pada proses dan akhir (pembinaan) yang tepat sasaran bagi anak. Ketika anak kembali melakukan pengulangan tindak pidana bisa dikatakan kita gagal menjalankan peran kita masing-masing.

Bagaimana dengan Restorative Justice bagi dewasa? Apakah sebagai momentum pembaharuan hukum pidana semata?. Ini adalah pertanyaan besar para pemangku kebijakan untuk dapat membuat aturan yang dapat mengsinergikan berbagai pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara dewasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun