Welcome on board, 2020.
Mengakhiri tahun 2019 lalu, makin drastis saja kenaikan warga lokal yang menghabiskan liburannya ke luar negeri. Data Bank Indonesia menjelaskan fenomena outbound atau wisatawan nusantara yang bepergian ke luar negeri naik drastis sebesar 10% atau bertambah sekitar 5,2 juta orang pada semester pertama tahun 2019.Â
Bahkan telah diprediksi dalam setahun ada lebih dari 10 juta turis lokal yang bepergian ke luar negeri. Mengutip dari Astindo (Asosiasi Travel Agent Indonesia), faktor utama yang menjadi alasan naik nya minat warga untuk berlibur ke luar negeri adalah tingginya harga tiket pesawat domestik bila dibandingkan dengan tiket internasional.
However, tentu saja hal ini berimbas besar pada makin tingginya tingkat permohonan paspor dari tahun ke tahun ya. Pada Desember tahun lalu saja tercatat ada lebih dari 3 juta buku paspor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
By the way, memasuki tahun baru, sudah punya paspor belum?
Sebagaimana kita tahu, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Apa saja fungsi dan jenisnya, silahkan simak pada halaman berikut : https://www.kompasiana.com/millahnurchanifah0355/5e02ddf9d541df144e18f064/mau-bepergian-ke-luar-negeri-kenali-dulu-paspor-r-i-dan-jenisnyaÂ
Alright, setelah memahami definisi, fungsi, dan jenis-jenis paspor pada artikel sebelumnya, berikut adalah tata cara pembuatan paspor RI dan beberapa hal yang harus diperhatikan :
1. Tentukan dengan pasti apa tujuan pembuatan paspor
Nah, poin pertama ini amat sangat penting untuk diperhatikan. Mengetahui bahwa paspor adalah dokumen negara, maka buku paspor pun tidak sembarangan diterbitkan oleh pemerintah.
Ada banyak sekali tujuan masyarakat melakukan permohonan penerbitan paspor RI, di antaranya akan pergi ke luar negeri untuk berlibur, melakukan ibadah, bertemu sanak famili, menempuh pendidikan, mengikuti perlombaan, berobat, bekerja, urusan bisnis, bahkan untuk kegiatan volunteer.Â
Masing-masing tujuan tersebut tentunya harus dijelaskan secara rinci pada proses wawancara, sehingga buku paspor yang diterbitkan pun tidak disalahgunakan ke depannya.