Mohon tunggu...
Mikhael Pontowulaeng
Mikhael Pontowulaeng Mohon Tunggu... Penegak Hukum - berbagi itu berkat

Hidup hanya sekali...Hiduplah yang berarti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aspek Hukum dalam Penanganan Covid-19

8 April 2020   18:41 Diperbarui: 12 April 2020   19:28 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan adalah salah satu kebutuhan utama  Manusia untuk tetap sejahtera dari badan, jiwa, dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan ekonomis. 

Pemeliharaan hukum kesehatan adalah upaya penanggulangan dan penceggahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, serta perawatan yang ketat. 

Dan pelayanan kesehatan pada dasarya bertujuan untuk melaksanakan pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit, termasuk didalamnya pelayanan medis yang dilaksanakan atas dasar hubungan individual antara dokter dengan pasien yang membutuhkan peyembuhan.

Negara bertanggung jawab besar dalam pemeliharaan kesehatan terhadap rakyatnya sesuai dengan amanat UUD 1945 sesuai dengan pasal 28H ayat 1 berbunyi : setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 

Pembangunan bidang kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang untuk menwujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh pembukaan Undang -- undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Ada seorang filsuf yang bernama Marcus Tullius Cicero pernah berujar sebagai berikut : "Salus populi suprema lex esto" yang artinya adalah keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Jika ditautkan dengan tujuan berdirinya suatu negara adalah untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat. 

Di negara Indonesia tujuan tersebut termaksud dalam alinea ke 4 pembukaan Undang -- undang Dasar Negara Republik Indonesia yang bunyinya "membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia bahkan terutama kesejahteraan dari rakyat Indonesia itu sendiri.   

Hukum Kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hal ini berarti adalah aturan tertulis mengenai hubungan antara pihak pemberi pelayanan kesehatan dengan masyarakat atau anggota masyarakat. Dengan sendirinya hukum ini mengatur hak dan kewajiban masing -- masing penyelenggara pelayanan dan penerima pelayanan atau masyarakat.[1]

Hukum kesehatan terkait dengan peraturan perundang -- undangan dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat di Indonesia. Peraturan perundang -- undangan terkait dengan kesehatan adalah :

  • UUD 1945
  • Undang -- undang tentang Kesehatan, yang pernah berlaku di Indonesia : (UU Pokok Kesehatan No.9 Tahun 1960 ; UU Kesehatan No.23 Tahun 1992, direvisi menjadi UU No. 36 Tahun 2009
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Keputusan Menteri Kesehatan

Dengan adanya Covid 19 Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan dan menjadi payung Hukum juga di pemerintah provinsi & pemerintah kabupaten/kota.

UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah menjadi landasan bagi pihak yang terkait dalam penanganan pencegahaa Virus Corona guna perlindungan kesehatan. Dan hukum kesehatan mulai berfungsi bahkan teredukasi di masyarakat karena ingin menjamin pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.  Dalam  UU No. 6 Tahun 2018 ada pasal yang telah diterapkan seperti :

  •  Pasal 1 ayat 11, Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untul mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
  • Pasal 4 tentang, pemerintah pusat dan pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau factor Resiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun