Mohon tunggu...
Mikdad Alfarizi
Mikdad Alfarizi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis artikel hobi menanjak gunung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kesenjangan Hukum

10 Agustus 2022   09:35 Diperbarui: 10 Agustus 2022   09:39 4084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Banyak masyarakat yang menyuarakan bahwa Indonesia memiliki kesenjangan hukum. Mereka percaya bahwa hukum di Indonesia dewasa ini lebih tajam ke bawah dibandingkan ke atas.

Pandangan ini melahirkan ketidakpercayaan masyarakat akan hukum. Jika masyarakat suatu negara tidak percaya dengan hukum yang menjadi batasan interaksi sosial antara masyarakat, bisa menyebabkan kegaduhan atau bahkan kekacauan yang bisa membahayakan negara.

Tentunya publik masih ingat dengan kasus nenek Asyani, seorang wanita berusia 63 tahun yang dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu hari kurungan karena dianggap telah mencuri batang kayu jati. 

Sedangkan banyak kasus lainnya yang jelas-jelas memiliki kerugian lebih besar, tetapi tidak ada penanganan yang jelas, seperti kasus pengusaha kelas atas yang terlibat penebangan liar atau illegal logging justru seolah-olah dilindungi oleh negara dan dapat dengan mudahnya lolos dari jeratan hukum.

Membudayanya kesenjangan hukum di negeri ini dilatarbelakangi oleh berbagai hal, seperti melemahnya pengamalan nilai-nilai Pancasila di masyarakat, khususnya sila ke-5 yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Bahwa semestinya seluruh masyarakat, tanpa mengenal suku, ras, atau agamanya berhak mendapatkan perlakuan yang adil di berbagai aspek, termasuk hukum, ekonomi, politik, dan lain sebagainya. 

Berbagai jenis perlakuan diskriminatif dan tidak adil yang terjadi di negeri ini secara tidak langsung sudah mencederai Pancasila dan hak-hak manusia sebagai warga negara. 

Kemudian, faktor penyebab kesenjangan hukum lainnya adalah kemerosotan moral dan akhlak para penegak hukum Indonesia. Hal ini juga berkaitan dengan melemahnya nilai-nilai Pancasila oleh elemen masyarakat tersebut, sehingga menyebabkan banyaknya penyelewengan, KKN, dan pelanggaran hukum lainnya. 

Tingkat jabatan, adanya praktik nepotisme, ketimpangan dan tumpang tindih pasal-pasal, adanya intervensi penguasa, ketidakpercayaan publik, dan rendahnya kesadaran masyarakat akan hukum juga merupakan faktor-faktor yang melatarbelakangi ketidakadilan dan kesenjangan hukum di negeri ini.

Upaya yang bisa dilakukan dalam menghadapi ketidakadilan dan kesenjangan hukum yang sudah berlarut-larut terjadi di negeri ini Salah satunya melalui penguatan moral dan nilai-nilai Pancasila untuk menanamkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya substansi dari setiap sila yang terdapat pada dasar negara Indonesia ini. 

Apabila semua pihak telah sadar akan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, hukum, dan kemanusiaan yang ada dalam masyarakat, maka hukum di negeri ini pastilah dapat berjalan secara efektif. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun