Mohon tunggu...
Mika Miniarti
Mika Miniarti Mohon Tunggu... Guru - GURU PENJASORKES

men sana in corpore sano

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Meningkatkan Kebugaran Jasmani melalui Permainan Tradisional pada Siswa SDN 14 Natai Suri Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi

1 Desember 2022   11:31 Diperbarui: 1 Desember 2022   11:53 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) sangat ditentukan oleh peran Aparatur Negara. Aparatur Negara adalah keseluruhan lembaga dan pejabat Negara serta pemerintah Negara yang meliputi aparatur kenegaraan dan pemerintah dan masyarakat atas penyelenggaraan dan pembangunan Negara. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian dari aparatur Negara harus memiliki komitmen dalam melayani masyarakat. Ditegaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 untuk mewujudkan tujuan nasional dibutuhkan pegawai ASN yang dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintah, dan tugas pembangunan tertentu. Pegawai ASN harus memiliki kualifikasi kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan sesuai dengan jabatannya masing-masing. PNS sebagai pelayan masyarakat harus memiliki nilai-nilai seperti Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi sebagai acuan dalam melaksanakan tugas jabatannya. Kelima nilai-nilai dasar ini untuk selanjutnya diakronimkan menjadi ANEKA. PNS diharapkan dapat turut serta mengembangkan lingkungan kerja yang positif untuk membantu pembentukan etika dan aturan perilaku organisasi.

Ada banyak Aparatus Sipil Negara (ASN) yang bekerja disetiap Instansi Pemerintahan, ada yang melaksanakan tugasnya dengan jabatan fungsional ada juga yang melaksanakan tugasnya sebagai jabatan struktural, salah satunya yaitu dibawah naungan KEMENDIKBUD dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota yang pada hal ini contohnya yaitu Guru. Seorang pendidik atau guru yang juga seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) harus memegang teguh lima nilai-nilai dasar ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Lima nilai-nilai dasar ASN tersebut yaitu: akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi (ANEKA). Nilai-nilai dasar inilah yang menjadi pedoman seorang pendidik guna menciptakan pendidikan yang berkualitas sehingga mampu menghasilkan generasi muda penerus bangsa yang berkualitas pula.

Pendidikan berkualitas adalah pendidikan yang dapat mengembangkan seluruh potensi peserta didik sehingga membentuk insan yang berkarakter, manusia yang cerdas baik secara intelektual, emosional maupun spiritual. Melalui pendidikan yang berkualitas, diharapkan mampu menyiapkan masyarakat Indonesia yang berkualitas dan berkompeten. Pendidikan berkualitas dapat dicapai melalui keberhasilan proses kegiatan pembelajaran.  Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi keberhasilan proses pembelajaran khususnya penjasorkes antara lain: faktor guru, faktor siswa, faktor materi pembelajaran, faktor alat dan fasilitas olahraga, dan strategi pembelajaran, jumlah siswa yang terlalu banyak serta alokasi waktu yang kurang. Masalah strategi pembelajaran adalah masalah yang sering dijumpai guru penjasorkes dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu guru dituntut berinovatif dalam melaksanakan proses pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bergerak dalam bidang pendidikan khususnya dalam profesi Guru Sekolah Dasar (SD), tentunya mempunyai  tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan nasional. Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yaitu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3).

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dalam pasal 13 dijelaskan Rincian Kegiatan Guru Mata Pelajaran yang nantinya akan penulis aktualisasikan yaitu untuk mengoptimalkan peran guru dalam meningkatkan kebugaran jasmani melalui pendidikan jasmani pada siswa kelas III Sekolah Dasar Negeri 14 Natai Suri Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi. Kebugaran Jasmani adalah kesanggupan dan kemampuan tubuh melakukan penyesuaian terhadap pembebanan fisik yang di berikan kepadanya , seperti bergerak secara seimbang,  bergerak secara lentur, bergerak secara lincah dan latihan daya tahan tubuh (masri'an dan Aminarni: 2013).

Berdasarkan wawancara terhadap kepala sekolah pembelajaran penjasorkes  di SDN 14 Natai Suri masih kurang optimal dikarenakan kebugaran jasmani atau daya tahan siswa yang mudah Lelah sehingga mengakibatkan kurangnya antusias siswa dalam mengikuti pembelajaran. Dengan demikian penulis berupaya untuk melakukan perubahan.  selain itu, satu tahun terakhir ini adanya wabah covid-19 yang melanda diseluruh dunia tidak terkecuali Negara Indonesia. Pada situasi pandemi ini mengharuskan seluruh sektor untuk segera melakukan upaya menghentikan dan mengatasi dampak yang ditimbulkannya. Cara yang dipilih sebagai upaya menekan penyebaran virus di Indonesia adalah pembatasan fisik atau physical distancing. Pembatasan menimbulkan banyak perubahan berbagai aspek kehidupan sosial, ekonimi, budaya, dan bahkan pendidikan.

Kementerian Pendidikan Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dengan meliburkan dan mengganti proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dengan menggunakan sistem dalam jaringan (daring) di rumah. Pada saat pelaksaan pembelajaran akan dihadapkan berbagai masalah, dimana guru harus menangani berbagai masalah tersebut. Diantaranya masalah yang dihadapi adalah proses pembelajaran yang mengharuskan pencapaian tujuan pembelajaran dengan keterbatasan tersebut. Maka diperlukanlah kemampuan berpikir kreatif dan inovatif oleh  guru untuk mencapai tujuan pembelajaran yang optimal, tidak monoton dan siswa dapat mengikuti pembelajaran dengan baik.

  • Tujuan 

Adapun tujuan dari proses aktualisasi ini meliputi:

  • Tujuan Umum
  • Mengidentifikasikan nilai-nilai ANEKA, yaitu indikator-indikator Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi dalam kehidupan sehari-hari dan sebagai guru untuk menyelesaikan isu yang terjadi di tempat kerja.
  • Mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ANEKA yaitu indikator-indikator Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi dalam kehidupan sehari-hari dan sebagai guru untuk menyelesaikan isu yang terjadi di tempat kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun