Mohon tunggu...
Miftakhul Ismawati Afiddin
Miftakhul Ismawati Afiddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang mempunyai hobi membaca dan sekarang mencoba hal baru yaitu menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum dan Masyarakat

14 Desember 2022   09:00 Diperbarui: 14 Desember 2022   09:05 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Efektifitas Hukum di dalam Masyarakat 

Efektifitas hukum berasal dari kata efektif yang berarti kemampuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan tidak adanya tekanan dan ketegangan dalam pelaksanaanya. Efektifitas hukum dapat mengartikan juga bahwa seseorang benar-benar mentaati norma-norma hukum sebagaimana hukum tersebut diterapkan dan untuk dipatuhi. 

Dapat disimpulkan bahwa efektifitas hukum merupakan indikator dari efektifitas dalam terwujudnya sasaran ataupun tujuan yang telah ditentukan dalam sebuah pengukuran yang sudah ditentukan target dan telah tercapai dengan sesuai yang telah direncanakan sebelumnya. Dalam tindakan atau realitas efektifitas hukum dapat dilihat dengan seseorang menyatakan bahwa suatu hukum berhasil dalam mencapai tujuannya dan dapat diketahui dengan pengaruh dalam mengatur sikap tindakan atau perilaku tertentu. 

Efektifitas hukum akan dipandang dari sebagimana tujuan yang ingin dicapai oleh hukum itu sendiri, dan bagaimana upaya yang bisa dilakukan agar masyarakat mematuhi kaidah hukum yang sudah dibuat tersebut. Dalam kondisi tertentu untuk memenuhi agar hukum mempunyai pengaruh terhadap sikap dan tindakan atau perilaku manusia maka harus dilakukan komunikasi yang lebih banyak kepada penegak hukum. Dalam menegakkan efektifitas hukum terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum tersebut antara lain; faktor dari hukumnya sendiri, faktor fari yang menegakkan hukum, faktor dari masyarakatnya itu sendiri, faktor kebudayaan masyarakat setempat, dan yang terakhir faktor dari sarana dan prasarana yang mendukung dalam penegakkan hukum tersebut. 

Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah 

Perlu diketahui bahwa pendekatan sosiologis sangat diperlukan apalagi untuk memahami dalam hal yang berkaitan dengan agama. Contoh pendekatan sosiologis yang berkaitan dengan studi hukum ekonomi syariah yaitu dengan munculnya KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) yang disahkan dengan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan PERMA No. 2 Tahun 2008 Tentang KHES. Dengan adanya KHES ini merupakan salah satu upaya untuk mengkontrol praktik penyimpangan dari hukum dalam bidang muamalah yang berkaitan dengan hal perekonomian. Namun, dalam aturan-aturan hukum yang terdapat pada KHES maupun fatwa bisa saja memberikan ruang yang cukup luas untuk perkembangan ekonomi syariah didalam masyarakat dan bisa juga malah sebaliknya yaitu memberikan ruang yang sempit dalam hal ekonomi syariah. 

Pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia sendiri muncul dan terus berkembang tidak terbatas jumlahnya sehingga memerlukan aspek kesyariahannya. Disisi lain segala bentuk kekurangan yang terdapat dalam KHES perlu dilakukan perbaikan terutama dalam hal mengakomodir permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi didalam perkembangan hukum muamalah dalam bentuk praktik-praktik dalam hal ekonomi syariah melalui Lembaga Keuangan Syariah yang memerlukan wadah hukum, meskipun dalam hal ini sangat diharapkan pada pegiat ekonomi dan Lembaga Keuangan Syariah untuk berperan dalam memberikan perbaikan dan penyempurnaan KHES ini.

Latar Belakang Progressive Law Muncul dan Hukum Tumpul Keatas dan Tajam Kebawah 

Hukum progressive merupakan antitesis terhadap hukum modern yang bermodel liberal kapitalistik yang diasusmsikan memiliki landasan filsafatnya sendiri. Landasan dari hukum progressive yaitu filsafatnya sendiri, yang terdiri dari filsafat manusia dan realisem, filsafat proses dan kritisme ala postmodernisme dan konstruktif. Hukum progressive akan bersifat modern ketika membongkar paham hukum modern yang ditolaknya. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia yang berkeadilan serta perlakukan diskriminatif yang masih terjadi didalam penyelenggaraan hak-hak, maka terjadilah hukum yang tumpul keatas dan tajam kebawah. Fenomena ini terjadi ketika realitas penegakan hukum di Indonesia yang disebabkan oleh praktik berhukum yang berorientasi kepada keadilan formil dan tidak mengedepankan keadilan materil. Otoritas kekuasan politik pemerintahan yang otoriter secara otomatis hukum sebagai alat penguasa yang alim. Usaha untuk mewujudkan keadilan materil dalam penegakan hukum di pengadilan dapat diwujudkan dengan pendekatan legal plularisme dan kemampuan hakim untuk menafsirkan UU serta mempertimbangkan kesalahan pelaku sebelum memutuskan perkara. Penegakan hukum harus dilakukan secara tepat dan efektif untuk kemajuan Negara. Negara Indonesia sendiri sudah dikenal dengan negara hukum maka hukum harus dijalankan senantiasa dengan mempertimbangan aspek ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, serta keadilan. 

Law and Socio Control, Socio Legal, dan Legal Plularisme  

Law and social control atau hukum sebagai kontrol sosial merupakan sebuah pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terbentuknya hukum sebagai kontrol sosial sebagai pengawas masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Tujuan sosial kontrol untuk mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan dalam masyarakat. Kemudian sosial kontrol juga mempunyai sifat yang preventif yaitu pencegahan terjadinya gangguan kepastian dan keadilan hukum, dan mempunyai sifat represif yaitu mengembalikan keserasian hukum dengan masyarakat dengan proses sosial kontrol yang dilaksanakan tanpa adanya kekerasan ataupun paksaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun