Mohon tunggu...
Miftakhul Shodikin
Miftakhul Shodikin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kenapa kamu hidup ?

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Serikat Pekerja

6 November 2020   11:05 Diperbarui: 6 November 2020   11:07 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apakah peranan organisasi pekerja di Indonesia itu?

Membicarakan tentang organisasi pekerja tak luput dari sejarah kelamnya yang panjang. Perkembangan kapitalis industri di Eropa dan Amerika membentuk pertarungan kelas para pekerja dengan para pemilik modal yang dimulai ketika awal abad-18 atau pertengahan abad-18 Kelas dan pertarungan kelas selalu muncul sebagai dinamika dialektika tatanan masyarakat.Seperti kata Karl Marx 

" Sejarah  Manusi Tidak Bisa Lepas Dari Sejarah Perjuangan Kelas".

Jika dulu, jauh sebelum adanya mesin industri. Praktek perbudakan oleh kaum-kaum bangsawan yaknim memperlakukan manusia seperti hewan, diperjual-belikan seenak pemiliknya berkembang legal dan pada akhirnya terhapus oleh karena pemberontak kaum budak kepada majikan, karena hal itu (perbudakan) jauh dari hati nurani manusia.

Dan sekarang, kaum pemodal dengan kaum pekerja atau buruh. Kaum pemodal itu ialah orang-orang yang memiliki modal, mimiliki alat-alat produksi dengan modal dan alat produksi itulah mereka meraup keuntungan sebesar-besarnya dari para pekerja yang menggerakkan alat produksi itu. Para pekerja dengan terpaksa karena ketidakberdayaannya menguasai alat produksi sehingga harus menukar tenaganya dan dibayarkan upa kepadanya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kaum pekerja dituntut bekerja keras, kerja ekstra.

Pada mulanya mereka dituntut bekerja 18-20 jam setiap hari dengan upah kecil, tempat bekerja yang membahayakan tanpa ada perlindungan jika terjadi kecelakaan, anak-anak bekerja, para ibu bekerja dan penindasan lainnya. Karena hal itu maka golongan pekerja kala itu memiliki agenda dengan tujuan yang bersama (berserikat) untuk potongan jam kerja yang pertama kali diadakan di Amerika. Dan melahirkan apa yang kita sebut sekarang May Day atau hari buruh internasional. 1 MEI.

Perkumpulan para pekerja yang mulanya kecil sekarang ini dengan adanya pembentukan Internasional Labour Organization (ILO) atau Organisasi Buruh Internasional untuk memperjuangkan hak-hak para buruh. Dalam deklarasi nya memuat prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja merupakan satu langkah besar maju ke depan dalam mendefinisikan aturan-aturan sosial yang bersifat mendasar yang hendaknya mengatur globalisasi ekonomi.

Organisasi Pekerja Di Indonesia

Gerakan serikat pekerja di Indonesia mempunyai sejarah panjang. Gerakan organisasi buruh Indonesia dimulai sejak abad XIX (1879) yang ditandai dengan lahirnya NIOG (Netherland Onder Werpen Genoottschaft) sebagai serikat pekerja pertama yang mengorganisir guru-guru di sekolah Belanda. Lalu mendorong lahirnya serikat pekerja dari golongan pekerja-pekerja Bumiputera/pribumi.

Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, perkembangan Serikat pekerja semakin cepat, hal ini karena dorongan kebebasan dan perlindungan bagi para pekerja atas hak-hak nya. Banyak partai ketika itu membentuk serikat-serikat Pekerja seperti Nahdlatul Ulama (NU) membentuk Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Partai Nasional Indonesia (PNI) membentuk Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM), Partai Komunis Indonesia (PKI) membentuk Kesatuan Buruh Marhaenis (SOBSI). (Jurnal Kosmik Hukum).

Pada dasarnya buruh atau para pekerja menjadi kelas yang paling lemah, kelas yang tertindas. Kata Soekarno dengan sebutan kaum Marhaen yang terinspirasi dari petani yang bernama kang Aen, yang memiliki alat produksi namun tetap miskin. Soekarno prihatin lantas menjadikannya prinsip yang sekarang dikenal dengan dengan Marhaenisme. Suatu pandangan hidup untuk mengangkat harkat kaum marhaen. Kaum marhaen ialah seluruh golongan rakyat kecil yang termasuk petani buruh atau proletar) yang hidupnya selalu dalam cengkeraman orang-orang kaya dan penguasa dan kaum kapitalistik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun