Mohon tunggu...
MIFTAKHUL ROKHMAH
MIFTAKHUL ROKHMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendapat tentang Hak Asasi Manusia

29 September 2021   06:47 Diperbarui: 29 September 2021   06:52 991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendapat Tentang Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak dan kewajiban yang dibebaskan kepada semua orang tanpa memandang jenis kelamin, kebangsaan, ras, agama, dan lain sebagainya. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia yang tanpanya manusia tidak bisa hidup layak sebagai manusia. Hak asasi manusia juga merupakan hak dasar setiap manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga lainnya. Landasan hukum hak asasi manusia di Indonesia adalah pancasila, UUD 1945, UU no 39 tentang hak asasi manusia, Tap MPR no XVII/ MPR/ 1998 tentang hak asasi manusia.

Hak asasi manusia di indonesia menurut saya sangat kurang dimana yang seharusnya hak berlaku untuk semua orang, tetapi terkadang masyarakat kecil tidak mendapatkan haknya dikarenakan kecurangan oleh pihak atas yang tidak bertanggung jawab. Atau biasanya rakyat kecil mendapatkan hak yang tidak sesuai dengan yang seharusnya. 

Seperti contoh, ditengah pandemic covid -19 yang sedang menyebar hingga ke pelosok negeri membuat aktivitas masyarakat terhenti atau tidak banyak juga yang gulung tikar dikarenakan minimnya konsumen atau pembeli. Tentu saja disaat seperti ini pemerintah seharusnya turun tangan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. 

Tetapi yang terjadi adalah disaat seperti itupun banyak sekali oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang tega mengkorupsi dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk menyambung hidup masyarakat kecil. Dan yang lebih parahnya lagi terkadang mereka yang mengambil hak rakyat adalah orang-orang yang terpenuhi secara sandang dan juga pangan.

Sudah seharusnya sikap pemerintah terhadap pelaku korupsi tersebut adalah tegas, dengan memberinya hukuman-hukuman yang setimpal dengan apa yang telah dilakukannya. Tetapi lagi-lagi pemerintah tidak bersikap demikian. Tidak kurang bagi pelaku korupsi yang merupakan kalangan atas diberikan fasilitas yang berbeda dengan nara pidana yang lain. 

Seperti adanya televisi, tempat tidur yang nyaman, lemari pendingin, dan lain sebagaianya yang mestinya tidak didapatkan oleh seorang nara pidana. Hal tersebut tentu saja sudah melanggar kebijakan-kebijakan yang diatur oleh hukum Negara. Jika para nara pidana tersebut mendapatkan fasilitas yag mewah dan memadani, tentu saja di dalam jeruji besipun rasanya akan sama seperti di hotel. Hal itu tentu saja membuat sebuah pandangan baru masyarakat terhadap nara pidana yang berasal dari kalangan atas bahwa hukum pun akan tunduk dengan sebuah uang.

Menurut pendapat saya hukum di Indonesia ini harus diatur ulang ataupun disamaratakan antara setiap manusia, meskipun dari kalangan atas ataupun rakyar menengah kebawah. Pemerintah harus mengetahui kondisi setiap warganya dan siap untuk membantu masyarakat yang kesusahan. Hukum saat ini adalah tumpul keatas dan tajam kebawah, maksudnya untuk mereka yang mempunyai uang, hal atau tindakan apapun yang melanggar aturan tetap akan terselaikan dengan adanya uang. Tetapi sebaliknya orang yang miskin dan melakukan suatu aksi kejahatan untuk menghidupi dirinya sendiri dihukum begitu berat.  

Kasus pelangaran hak asasi manusia begitu banyak jenisnya, mulai dari perbudakan buruh, permintaan layanan kesehatan bagi mereka yang membutuhkan, dan juga dalam hal pendidikan. Setiap orang berhak untuk mengenyam pendidikan yang setara,  dan tidak adanya diskriminasi antar apapun. 

Tetapi lagi dan lagi sepertinya pemerintah menutup mata dan telinga untuk masyarakat didaerah terpencil yang membutuhkan layanan kesehatan dan juga pendidikan. Buktinya masih begitu banyak masyarakat didaerah terpecil yang kekurangan gizi dan juga minimnya tenaga pendidikan atau guru yang dapat memberikan pendidikan di daerah tersebut. 

Untuk kasus perbudakan buruh, saya pernah mendengar ataupun melihat sebuah cerita yang didalamnya terdapat sebuah perusahaan sosialisasi yang memperkerjakan seorang penyandang disabilitas untuk menjadi seorang pegawai ataupun karyawan disana, menurut saya pemikiran untuk memberikan sebuah pekerjaan untuk penyandang disabilitas adalah hal yang bagus, karena terkadang sebuah perusahaan masih memandang sebelah mata  seorang penyandang disabilitas. Tetapi kenyataannya tidak seperti itu. Mereka justru dibodohi dan dipaksa untuk melakukan pekerjaan diluar jam kerja dan juga tidak dibayar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun