Beberapa pekan terakhir makin tingginya masyarakat yang memenuhi jalanan ibukota dengan bersepeda, Mereka memenuhi jalan-jalan di Jakarta dan daerah-daerah dipinggiran Ibukota. Motifnya macam-macam ada yang bersepeda karena tak ingin berdesakan di dalam transportasi umum yang berpotensi tertular virus corona, ada yang ingin sehat dan bugar, dan ada pula yang hanya sekedar ingin melepas kejenuhan. Pada masa pandemi ini bersepeda semakin populer bukan hanya di Indonesia saja tetapi banyak dari negara-negara lain yang telah menyiapkan jalur sepeda agar lebih fleksibel.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan orang ditransportasi umum yang bisa memicu penularan corona pada transportasi umum. Di Berlin masyarakat meminta agar jalur sepeda diperlebar hal ini untuk menjaga jarak kepada pesepeda yang lain. Pada masa pandemi ini banyak masyarakat yang menggunakan sepeda selain sebagai sarana transportasi juga sebagai alat untuk berolahraga agar sebagai suatu upaya agar terhindar dari virus Corona.
Namun seiring masyarakat sedang meminati bersepeda, belum lama ini terdengar kabar bahwa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru yaitu pungutan pajak kepada pengguna sepeda. Pungutan pajak yang dimaksud disini yaitu pungutan pajak untuk menyiapkan sarana keselamatan kepada pengguna sepeda, supaya para pengguna sepeda lebih merasa nyaman dan aman pada saat sedang bersepeda dijalan.
Penerapan aturan baru ini menimbulkan pro kontra dimasyarakat banyak masyarakat yang kurang setuju atas peraturan tersebut dan ada juga yang setuju dengan peraturan tersebut karena menurutnya hal itu dilakukan untuk lebih memenuhi fasilitas para pesepeda.