Mohon tunggu...
Miftahul Rahman
Miftahul Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ilmu padi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Adat

12 September 2022   18:16 Diperbarui: 12 September 2022   18:51 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam artikel ini saya akan sedikit menjelaskan tentang apa arti dari hukum adat dan contoh dari hukum adat itu sendiri

Hukum adat menurut Van Vollenhoven memberikan pengertian hukum adat sebagai : "Aturan-aturan yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan orang-orang timur asing, yang disatu pihak mempunyai sanksi (maka dikatakan "Hukum" dan dilain pihak tidak dikodifikasi (maka dikatakan "Adat")

Salah satu contoh hukum adat Awig-Awig didesa Pakraman, bali
Mengaksama (minta maaf)
Dedosaan (denda uang)

Kerampang (penyitaan harta benda)

Kasepekang (tidak diajak bicara) dalam waktu tertentu.
Kaselong (diusir dari desanya)
Upacara prayascita (upacara bersih desa)

Hukum adat dapat berlaku ketika adanya tindakan pelanggaran didaerah hukum adat tersebut tanpa menyangkut hukum nasional maka penyelesaian masalah tersebut diselesaikan dengan cara hukum adat,namun jika masalah tersebut masih berkaitan dengan hukum nasional maka akan diselesaikan dengan cara hukum nasional walaupun pelanggaran tersebut terjadi didaerah hukum adat.

Adapun masyarakat adat yang memberlakukan hukum adat tersebut mempunyai beberapa ciri yaitu 

1.Memiliki kekayaan adat

2.Memiliki pemimpin adat

3.Memiliki pelembagaan adat

4.Memiliki tata hukum dan pemerintahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun