Mohon tunggu...
Miftahul Jannah
Miftahul Jannah Mohon Tunggu... Koki - Mahasiswa IAIN Jember

Silahkan fikirkan dahulu apa tujuan hidup anda sebelum anda memulai hidup anda.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru Profesional Vs Emak-emak Jadi Guru Dadakan Anaknya di Tengah Maraknya Penyebaran Virus Covid-19

5 April 2020   09:54 Diperbarui: 5 April 2020   09:55 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Guru adalah seseorang yang biasanya mengajar, mendidik, mengayomi, dan melatih peserta didiknya ketika berada di naungan suatu lembaga pendidikan. 

Menjadi seorang guru yang profesional tentu bukanlah perkara yang mudah. Menjadi guru profesional minimal kita harus menguasai 3 kompetensi dasar guru, diantara lain sebagai berikut :

1. Kompetensi Pedagogik.

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan seorang guru untuk mengenal serta memahami masing-masing dari karakteristik peserta didiknya. Seorang pendidik harus memiliki strategi dalam kegiatan belajar mengajar. 

Pendidik dalam menentukan strategi pembelajaran harus melihat kondisi dari peserta didiknya maupun lingkungan sekitar harus memadai fasilitas-fasilitas dalam menentukan strategi pembelajaran.

2. Kompetensi kepribadian

Kemampuan kepribadian adalah kemampuan personal yang harus dimiliki oleh seorang pendidik, diantaranya seorang pendidik harus memiliki kepribadian yang baik, sehingga mampu menjadi tauladan yang baik pula bagi peserta didiknya. 

Adapan Kepribadian seorang pendidik yang baik adalah mencerminkan kepribadian yang dewasa, bijaksana, tegas, lemah lembut, penyayang, penyabar, dan memiliki akhlak yang mulia.

3. Kompetensi Profesional

Kemampuan profesional adalah seorang pendidik yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan memahami materi-materi yang akan ditransferkan kepada peserta didiknya sesuai dengan tanggung jawabnya. 

Seorang pendidik yang dikatakan profesional adalah apabila seorang pendidik tersebut menjalankan tugasnya sesuai bidang yang dikuasi dan telah memiliki sertifikat atau ijazah yang berada di dalam naungan lembaga pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun