Bahkan dalam Jawad Mugniah dalam kitabnya Tafsir Mubin, ayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa haramnya mengambil berita  dari orang fasik tanpa adanya klarifikasi atau Tabayyun terlebih dahulu. Maka mari bersama kita bersabar ketika ada berita atau informasi yang datang kepada kita dengan menyempatkan waktu sebentar untuk klarifikasi atau ber-Tabayyun terlebih dahulu jika ingin membagikannya untuk khalayak umum.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!