Mohon tunggu...
Miftahul Abrori
Miftahul Abrori Mohon Tunggu... Freelancer - Menjadi petani di sawah kalimat

Writer & Citizen Journalist. Lahir di Grobogan, bekerja di Solo. Email: miftah2015.jitu@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jika Terbukti Korupsi, 5 Tersangka Kasus Jiwasraya Patut Dimiskinkan

17 Januari 2020   18:01 Diperbarui: 17 Januari 2020   18:02 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Dok. Antarafoto

Kinerja buruk PT Asuransi Jiwasraya menjadi lahan basah para koruptor. BPK menyebutkan Jiwasraya tidak mampu membayar polis asuransi akibat kesalahan para petinggi Jiwasraya berinvestasi pada saham-saham berkinerja buruk yang justru merugikan nasabah dan negara. 

Hal ini mengingatkan saya pada pernyatan Presiden Joko Widodo yang mengungkapkan keresahan ada praktek saham gorengan yang menjerat banyak korban. Pernyataan tersebut adalah sinyal Presiden Jokowi untuk para pembantu presiden agar mengungkap praktik perusahaan BUMN yang terlibat goreng-menggoreng saham. 

Tak lama kemudian dua pembantu presiden, Menteri BUMN Erick Tohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani intensif bekerjasama dalam penuntasan sengkarut Jiwasraya yang terbukti salah penanganan. Keduanya dipanggil Komisi VI dan Komisi XI DPR RI untuk dimintai keterangan terkait kondisi Jiwasraya. 

Saat ini para pelaku dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi perseroan terbatas telah terungkap. 5 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) antara lain Direktur Utama PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. 

Proses hukum masih berjalan. Kelima tersangka telah ditahan. Jika terbukti menjadi biang masalah kasus Jiwasraya maka mereka harus dimiskinkan. Harta dari hasil korupsi dihitung ulang lalu kekayaannya bisa diambil pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun