Ini adalah gambaran potret buram pelayanan perangkat desa di daerah , Lhah bagaimana tidak  ini bukan beriuta tetapi kenyataan  kang ngatemin warga desa  Glonggong, suhgihan   yang seharunya dibantu  Oleh sarekat desanya untuk pengurusan KTP dan KK malahan dipersulit , dan hak miskinnya disita oleh seorang oknum perangkat . berdasarkan  UU pelayanan  Publik oknum tersebut bisa terjerat pasal,  sedangkan di UUD 45 disebutkan kalau fakirmiskin dan orang terlantar dipelihara oleh negara  . Â
Kang ngatmin yang benar benar dalam keadaan Miskin , hidup sebatang kara , namun perhartian pemdes cukup hanya disitu . pa intinya ngatemin memohon agar Hak insentif  dari kemiskinan pemerintah , jaminan PKH dan hak pendapatan beras yang seharusnya didapatkan  tidak ditahan , atau diselewengkan oleh Aparat pemdes setempat atau lainnya , sebab keadaan kang ngatemion di Desanya masih terlantar dan sangat memprihatinkan , dari ketrangan tetangganya di glonggong  , memang kehidupan ngatemin sehari hari  serabutan dan tidak punya penghasilan untuk nmecukupi  kebutuhan seharinya .
terkadang menmgambil bambu dihutan untuk membuat biting, selanjutnya di jual untuk makan sehari-harinya.. keterangan  darinya sendiri mengatakan , kalau dirinya pernah mendapatkan PKH dan raskin , namun entah belaknagan i8ni sudah dua tahun hak itu katanya dicabut dari seorang perangkat dan  Kartu-kartunya diminta oleh Oknum tersebut , atas  Artikel ini  dirinya memohon PEMDA Pati segera membantu  kejelasan  bantuan  yang seharunsya didapatkan ngatmin tersebut. ( de Brata)