Mohon tunggu...
Mickael PutraJohanies
Mickael PutraJohanies Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hidup adalah pilihan

Salam dari blitar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Adat di Indonesia

12 September 2022   16:47 Diperbarui: 12 September 2022   17:04 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Adat yap atau kita sebut secara mudah yaitu Hukum Kebiasaan dan lain lain. 

Siapa sih yang engga tahu apa itu hukum adat?, ini sangat banyak terutama di negeri kita indonesia. Dimana Indonesia yang kita tinggal banyak keragaman suku, bahasa, ras, etnis, agama yang hidup berdampingan di negara kepulauan negeri kita

Hukum adat bisa disebut hukum kebiasaan atau aturan perilaku yang sudah di tumbuh dan berlaku di masyarakat setempat yang terus berkembang diantara kehidupan modern ini, oleh sebab itu pemerintah sudah mengakui hukum adat sebagai hukum yang sah didalam pemerintah daerah.

Hukum adat ini atau bisa disebut hukum kebiasaan ini bersifat tradisional juga sampai sekarang di tengah cepat nya perkembangan teknologi dan masyarakat dunia, hukum adat ini terus berlaku di lingkungan warga atau masyarakat hukum adat tertentu, contohnya hukum adat Aceh, hukum adat Jawa, Hukum adat Betawi, dan lain lain

Sebab banyak sekali hukum adat yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dan terus di lestarikan untuk generasi berikutnya dan menjadi salah satu peninggalan nenek moyang yang tersisa sampai sekarang ini 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun