Mohon tunggu...
Pendidikan Pilihan

Demokrasi Terpimpin, Masih Layak Disebut sebagai Demokrasi?

30 November 2018   18:19 Diperbarui: 30 November 2018   18:32 2947
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan demokrasi pada dasarnya harus memiliki hubungan kuat antara rakyat dengan para wakilnya di parlemen. Anggota-anggota parlemen itu ditugaskan dan diberi tanggungjawab untuk membawa dan memastikan bahwa aspirasi dari rakyat sudah dapat didengarkan oleh pemerintah. Kesejahteraan rakyat juga pastinya terjamin.

Sebagai contohnya adalah rakyat dapat menikmati pembangunan-pembangunan di berbagai aspek kehidupan. Kesejahteraan rakyat juga tidak akan terganggu oleh kesulitan dalam bidang ekonomi. Pastinya harus ada pembagian kekuasaan yang jelas dan tegas, dan adanya perlindungan kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam kegiatan kenegaraan.

Di Indonesia pun juga menjadi salah satu negara demokrasi. Demokrasi di Indonesia sudah berjalan sejak saat kemerdekaan. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang pertama adalah pada masa revolusi kemerdekaan (tahun 1945-1949). Walaupun pada masa revolusi ini baru terbatas, tetapi pemerintah dan rakyat bekerjasama dalam memusatka kekuatannya untuk mempertahankan negara dan kedaulatan negara.

Walaupun belum banyak perkembangan demokrasi pada masa ini, dapat dilihat bahwa ada banyak kontribusi yang terjadi untuk perkembangan demokrasi di Indonesia kedepannya. Pertama-tama adalah adanya pemberian hak-hak politik secara menyeluruh tanpa melihat dan mementingkan ras, agama, suku, dan kedaerahan. Lalu adanya Komisi Nasional Indonesia Pusat juga menghambat presiden Indonesia yang memiliki potensi untuk menjadi seorang diktator.

KNIP dibentuk untuk menggantikan parlemen. Komisi ini menghambat presiden supaya tidak berubah menjadi diktator dan tetap mempertahankan asas demokrasi yang penting dengan cara membatasi kekuasaan seorang presiden pada zaman itu.

Partai politik di Indonesia semakin terang terbentuknya. Ini membantu membuatkan jalan untuk pelaksanaan demokrasi tahun-tahun kedepan karena dengan adanya partai-partai politik maka rakyat Indonesia bisa mendapatkan kader-kader calon pemimpin negaranya.

Lalu dalam periode kedua pemerintahan negara Indonesia pada tahun 1949-1959, Indonesia menganut demokrasi parlementer. Di mana dalam masa periode ini semua elemen demokrasi dapat ditemukan dan diwujudkan. Karena namanya, sebagai demokrasi parlementer, parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat memegang peranan yang sangat tinggi dalam pelaksanaan politik.

Tetapi parlemen memiliki kebijakan untuk mengajukan mosi tidak percaya, akibatnya ada banyak kabinet pemerintah yang harus dibubarkan walaupun belum menjalankan tugasnya seutuhnya. Kedua, sebelumnya sudah dibahas bahwa dalam pemerintahan demokrasi harus ada akuntabilitas dan pertanggung jawaban kebijaksanaan kepada rakyat.

Akuntabilitas bisa ditemukan pula sebagai indikator konkret tingginya demokrasi pada masa itu. Banyak cabinet yang gugur merupakan akibat dari tingginya akuntabilitas itu. Kemajuan demokrasi terlihat dalam pesatnya perkembangan partai politik yang bermunculan, sangat berbeda dari periode sebelumnya.

Terdapat hampir 40 partai politik yang bermunculan di masa ini. Setiap partai bebas menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin serta anggotanya, tidak ada bentuk campur tangan pemerintah dalam partai politik.

Sesuatu yang membedakan masa ini dari periode 1945-1949 adalah pelaksanaan pemilihan umunya, walaupun hanya dilakukan satu kali saja di tahun 1955 tetapi kita bisa terlihat bahwa pelaksanaannya dipenuhi dan dijiwai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Semua rakyat yang berhak memilih dapat menyuarakan pilihan mereka tanpa perlu merasa terancam, tertekan, atau merasa takut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun