Mohon tunggu...
Humaniora

Perbedaan Free Speech dan Hate Speech di Dunia Media Sosial

15 Oktober 2018   14:29 Diperbarui: 15 Oktober 2018   15:15 2073
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Apakah Anda tahu apa yang terjadi dalam foto diatas? Ya, foto ini menunjukan sebuah ujaran kebencian alias hate comment yang diunggah di sosial media. Lebih tepatnya, ujaran kebencian yang terdapat di Instagram page Presiden Jokowi. 

Saya yakin anda cukup terbiasa dengan kasus epidemi haters dan komen-komen mereka di sosial media. Dewasa ini, tidak jarang kita melihat kasus-kasus seperti foto di atas, baik secara lisan maupun tulisan, bukan? Meskipun begitu, pikirkanlah ini, menurut anda apakah hal-hal seperti itu dilarang di Indonesia?

Ternyata, hate comment, hate speech, dan jenis-jenis ujaran kebencian lainnya, dilarang, loh! Di Indonesia, pasal-pasal yang menangani tindakan ujaran kebencian terhadap seorang individu, kelompok, maupun lembaga diatur dalam Surat Edaran Kapolri No: SE/06/X/2015 Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, dan Pasal 311. 

Kemudian di Pasal 45 Ayat (2) UU No. 11 tahun 2018 tentang informasi & transaksi elektronik dan Pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Berikut adalah sedikit cuplikan tentang beberapa undang-undang tersebut:

KUHP:

Pasal 156 KUHP: Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 157 ayat (1) dan (2) KUHP:

1) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 310 ayat (1), (2) dan (3) KUHP:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun