Mohon tunggu...
Michele Febriyanti
Michele Febriyanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

hanya seorang mahasiswi biasa yang sedang mengerjakan tugasnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Perkembangan Pers di Indonesia

24 Desember 2020   12:39 Diperbarui: 24 Desember 2020   12:39 5177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Masa Orde Lama

Perkembangan kebebasan pers di Indonesia pada masa orde lama terbagi menjadi  dua masa, yaitu masa demokrasi liberal dan masa demokrasi terpimpin.

  1. Demokrasi Liberal

Pada saat masa revolusi surat-surat kabar tidak hanya digunakan wartawan sebagai media massa  yang hanya berfungsi untuk meberikan info saja, tetapi pada zaman demokrasi liberal surat-surat kabar juga digunakan untuk pihak Belanda yang ingin menguasai bangsa Indonesia kembali.

Tahun 1950 Pers mulai terbawa dalam arus politik, pers cenderung tidak netral pada masa ini, pers seakan-akan digunakan sebagai media penyebar informasi atau seakan juru bicara dari partai politik yang dijunjung pers tersebut saja. Pada masa ini pers jauh dari keinginan masyarakat, masyarakat menginginkan pers yang netral dan keterbukaan, tetapi pada tahun 1950 ini keinginan masyarakat tidak dapat terwujud. Oleh sebab itu, pers pada tahun 1950 ini dikatakan sebagai masa kelam pers karena pers seolah tutup mata dengan keterbukaan dan kebenaran, serta lebih memilih memihak pada partai politik dan pejabat yang didukungnya saja.

Pada tahun 1950-1959, muncul doktrin demokrasi terpimpin, kebebasan pers di masa ini juga banyak digunakan untuk memfitnah dan mencaci maki lawan politik. 

  1. Demokrasi Terpimpin

Demokrasi terpimpin dimulai pada tahun 1959-1965. Masa ini juga masih menjadi masa kelam perkembangan pers di Indonesia. Pada tahun 1960 penerbit bukan hanya wajib mengeluarkan Surat Izin Terbit (SIT), tetapi penerbit juga wajib untuk mengeluarkan Surat Izin Cetak (SIC) dan juga untuk mendapatkan surat izin terbit, penerbit harus menyetujui pernyataan bahwa penerbit mendukung Manipol-Usdek dan akan mematuhi pedoman dari penguasa.Hal ini ditujukan untuk menekan pemerintah dan memonopoli sumber surat kabar agar hanya bersumber dari PKI saja. Pada masa ini juga diterbitkan penerbitan pedoman surat kabar, diantaranya:

1)Surat kabar dan majalah wajib menjadi alat penyabaran manifesto politik yang telah menjadi halauan negara untuk memberantas, kolonialisme, liberalisme dan federalis.

2)Surat kabar dan majalah wajib menjadi pendukung dan pembela manifesto politik yang menjadi haluan negara dalam pemerintahan.

3)Surat kabar dan majalah wajib menjadi pembela dan alat pelaksanan dari politik bebas dan aktif serta tidak mejadi membela atau alat dari pada antar blok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun