Mohon tunggu...
Michael Nugraha Budiarto
Michael Nugraha Budiarto Mohon Tunggu... Konsultan - Managing Director of ASEAN Youth Organization | Founder eDUHkasi | Passionate Leader

Tertarik untuk berdiskusi, memperbincangkan topik yang pernah atau sedang menjadi polemik. Memiliki blog pribadi di www.huangsperspective.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hiruk Pikuk Demokrasi Indonesia: Demo Menolak RKUHP dan RUU KPK (Bag 1)

1 Oktober 2019   12:44 Diperbarui: 1 Oktober 2019   22:15 843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Semakin ke sini harus saya katakan bahwa situasi Indonesia semakin abu-abu. Aparat negara tidak bisa dikatakan seratus persen salah dan para demonstran tidak bisa dikatakan seratus persen benar.

Tidak sepenuhnya salah dalam konteks proses membuat RKUHP dan mengawal aksi demonstrasi karena komunikasi intens oleh DPR yang tidak hadir dan juga kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Tidak sepenuhnya benar dalam konteks proses mengkritik RKUHP dan RUU dan proses demonstrasi yang dilakukan karena substansi yang diperjuangkan tidak begitu dipahami oleh sebagian mahasiswa (yang mungkin memegang peran penting dalam aksi demonstrasi) dan tidak bertindak sebagaimana mestinya untuk menjaga ketertiban dalam demonstrasi

Kita tidak bisa seratus persen menyalahkan aparat negara untuk memberikan output dari input yang kita berikan. Dalam artian bahwa sikap demonstran terhadap aparat negara, khususnya polisi, begitu intimidatif sedemikian rupa sehingga mengundang kekerasan itu terjadi.

Kita tidak bisa menutup mata bahwa demonstran memulai dengan kekerasan terlebih dahulu. Mari kita lihat secara objektif tanpa emosi terlebih dahulu.

Demonstrasi yang dilakukan sudah kehilangan esensinya sebagai sarana untuk menyampaikan pendapat pada lembaga negara.

DPR Tidak Komunikatif
Ketidakkomunikatifan DPR menurut saya memegang peran penting dalam keributan beberapa waktu belakangan ini. Semua berjalan begitu cepat, tanpa ada suatu hal pun pengumuman, tiba-tiba dalam waktu sekitar 2 minggu sebelum pengesahan, DPR memberitahu bahwa akan ada RKUHP dan RUU yang baru untuk melengkapi/mengganti UU dan KUHP yang saat ini sedang berlaku.

RKUHP yang tiba-tiba muncul membuat prasangka buruk yang muncul dalam pandangan masyarakat karena memberikan impresi bahwa DPR, sebagai lembaga negara, bukanlah lembaga yang transparen kepada masyarakatnya.

Ditambah dengan fakta bahwa masyarakat sudah memiliki padangan yang buruk terhadap DPR sehingga semakin menguatkan prasangka, bahwa RUU dan RKUHP yang akan segera disahkan ini hadir untuk menyengsarakan rakyat.

Keadaan menurut saya akan menjadi lebih baik apabila DPR membangun dialog yang intens kepada masyarakat tentang pembentukan atau revisi UU dan RKUHP. Dengan begitu, masyarakat yang peduli bisa memberikan kritik dan masukan kepada lembaga negara sehingga tidak perlu ada massa yang turun ke jalan, apalagi sampai merusak fasilitas negara.

Menilik Lebih Dalam RKUHP dan KUHP
Tidak dapat dipungkiri bahwa dunia ini dinamis, selalu berubah setiap saat, maka dari itu kita sebagai manusia juga memerlukan perubahan. Perubahan adalah sesuatu yang melekat dalam diri manusia dan dunia ini (apabila kita ingin mempertahankan eksistensi kita di dunia ini). Dari sini pula gagasan RKUHP dan RUU muncul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun