Mohon tunggu...
Michael Yusuf
Michael Yusuf Mohon Tunggu... Journalist

I Can See U But U Can't See Me

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Minta Prabowo Revisi Perpres 104 Tahun 2007, dr. Ali: Kebocoran Subsidi bukan di Pengecer

10 Februari 2025   17:18 Diperbarui: 10 Februari 2025   17:18 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Indonesia, dr. Ali Mahsun Atmo, M.Biomed

Jakarta - Subsidi LPG 3 Kg sudah 18 tahun sejak 2007 diatur dalam Perpres RI Nomor 104 Tahun 2007, dimana anggaran subsidi tahun 2025 sebesar Rp.87,5 trilyun untuk 8,17 juta metrik ton. Pemerintah menilai tidak tepat sasaran dan tidak tepat harga. Bahkan tersinyalir bocor hingga 60 persen. 

Ketua Umum Asosiasi PKL Indonesia, dr. Ali Mahsun Atmo memastikan kebocoran subsidi LPG 3 kg bukan di pengecer, melainkan dirantai pasok hulu.

"Kebocoran itu bukan di tingkat pengecer yang sekarang ditingkatkan menjadi sub pangkalan, melainkan di hulu. Tidak mungkin pengecer yang tidak memiliki modal besar dapat mengoplos tabung gas melon," ujar dr. Ali, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Lebih lanjut dokter ahli kekebalan tubuh alumni FK Unibraw Malang dan FKUI Jakarta menambahkan, pengecer itu maksimal hanya mampu 10-15 tabung gas LPG 3 kg. Bagaimana bisa mengoplos jadi LPG 5,5 kg dan 12 kg, menimbun atau menjual ke industri. Kenapa? Disamping modalnya cupet atau sangat terbatas, juga tidak punya alat dan skill mengoplos serta tidak punya fasilitas tempat dan kendaraan (mobil). 

"Jadi clear and clean kebocoran subsidi ini berada di rantai pasok hulu, bisa dari pertamina ke SPBE, bisa di agen, bisa di pangkalan. Sekali lagi, yang pasti bukan di pengecer. Demikian pula "kelangkaan dan melangbungnya harga LPG 3 kg" semua akibat ulah para mafia gas LPG 3 kg yang sudah menggurita selama 18 tahun," ungkapnya.

Asosiasi PKL Indonesia mendukung penuh upaya pemerintah untuk subsidi LPG 3 kg tepat sasaran dan tepat harga. Juga 375 ribu pengecer dijadikan sub pangkalan, sehingga resmi sebagai bagian rantai pasok gas LPG 3 kg asal tidak dipersulit dan diskemakan KUR atau non KUR bagi pengecer yang butuhkan tambahan modal.

"Mengingat subsidi LPG 3 kg ini menyangkut puluhan juta rakyat miskin dan pelaku usaha mikro, kami mendesak Presiden Prabowo segera berantas tuntas dan tindak tegas para mafia gas LPG 3 kg," desaknya.

PKL Indonesia juga meminta Presiden agar segera merevisi Perpres 104 Tahun 2007 agar kriterian keluarga yang berhak menerima lebih spesifik dan para pelaku benar-benar menerima manfaat dari subsidi gas 3 kg.

"Kami juga meminta Presiden Prabowo segera merevisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 guna pertegas kriteria penerima subsidi, rumah tangga miskin, usaha mikro (bukan usaha kecil dan menengah), petani dan nelayan yang menjadi sasaran penerima subsidi. Pemerintah juga harus segera memvalidasi data 63 juta yang ada di MAP Pertamina, kenapa? Karena ini jadi sumber dari berbagai masalah subsidi LPG 3 kg," pinta Pembantu Rektor Universitas Darul Ulum Jombang Jatim 2010-2020, dr. Ali Mahsun.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun