Mohon tunggu...
MICHAEL BETHRAND
MICHAEL BETHRAND Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademi Kepolisian

Mendukung Polri Prediktif Responsibilitas Transparansi Berkeadilan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembinaan Hukum di Daerah Berdasarkan Sistem Hukum di Indonesia Guna Mewujudkan Kepastian Hukum

24 Oktober 2022   09:30 Diperbarui: 24 Oktober 2022   10:02 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: www.metrokaltara.com)

Penegakan hukum merupakan syarat mutlak untuk terciptanya kepastian hukum. Pada saat hukum dapat ditegakkan maka rasa aman dan  ketenteraman masyarakat dalam melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dapat berlajan dengan lancar. Dengan demikian, hukum dibuat dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan keteraturan dan ketertiban. 

Disamping itu, Pembuatan hukum juga   dipengaruhi oleh sistem dan politik  hukum suatu negara, sehingga pada masyarakat Indonesia yang saat ini sedang menuju terwujudnya masyarakat yang demokratis tentunya hukum yang dibuat disamping untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat demokratis juga dipengaruhi oleh sistem dan politik demokratis. 

Hal ini disebabkan sejak bergulirnya reformasi 1998 upaya pembenahan hukum di Indonesia telah berubah dari sistem dan politik hukum yang otoriter pada jaman Orde Baru, menjadi sistem dan politik hukum yang demokrasi.

Sistem hukum di Indonesia menganut penggabungan antara sistem hukum Kontinental (Eropa) dan sistem hukum Anglo Saxon (Amerika). Sistem hukum kontinental merupakan suatu sistem hukum yang dari bangunan utamanya adalah hukum tertulis, hukum tidak tertulis hanya sekedar melengkapi hukum tertulis. 

Sistem hukum Anglo Saxon merupakan sistem hukum yang membangun sistem hukumnya bersumber dari hukum tidak tertulis yang terbentuk melalui putusan-putusan hakim yang tumbuh menjadi hukum. Akibat dari penggabungan ini, di Indonesia  secara formal terdapat pluralisme sistem hukum karena bersumber dari beberapa sistem hukum berikut ini :

  • Sistem hukum Barat, yang berkaitan dengan hukum yang ditetapkan  pada masa pemerintahan Hindia Belanda, sebagai bentuknya adalah KUHP dan Hukum Perdata (BW).
  • Sistem hukum adat, yang merupakan wujud hukum asli masyarakat Indonesia yang terdiri dari bermacam suku dan adat.
  • Sistem hukum nasional, sebagai bentuk dari asas dan kaedah hukum yang terbentuk dan berkembang sejak kemerdekaan Indonesia. Sistem ini merupakan perpaduan sistem hukum Barat dan Hukum Adat yang disesuaikan dengan bidang dan keperluannya masing-masing.
  • Sistem hukum agama, sebagai bentuk kenyataan hukum yang hidup di dalam masyarakat Indonesia dengan berbagai agama dan keyakinannya contohnya Hukum Islam.

Selain sistem hukum, hal yang perlu diperhatikan dalam rangka membina hukum adalah materi hukum di Indonesia (Irsan, 2004) yang meliputi :

  • Struktur hukum (legal structure)
    • Struktur hukum di Indonesia antara lain : badan peradilan, penuntutan, penyelidikan dan penyidikan, lembaga pemasyarakatan, penasehat hukum, konsultasn hukum dan badan-badan penyelesaian sengketa hukum di luar badan peradilan. Masing-masing badan tersebut sudah ada dan telah menjalankan fungsi dan peranannya masing-masing.
  • Substansi hukum (legal substance)
    • Substansi hukum di dalamnya mengandung isi atau materi hukum, termasuk sumber-sumber yang membentuk isi hukum.
  • Budaya hukum (legal culture)
    • Budaya hukum berkaitan dengan persepsi dan apresiasi masyarakat tentang hukum. Persepsi dan apresiasi masyarakat sangat ditentukan oleh tata nilai, keyakinan atau sistem sosial, politik, dan ekonomi yang hidup di dalam masyarakat.

Berdasarkan uraian sistem tersebut dapat dikatakan bahwa sistem hukum di Indonesia yang pluralisme telah dijadikan landasan dalam menerapkan ketentuan-ketentuan hukum di Indonesia.

Sebagaimana di uraikan di depan bahwa sistem hukum suatu negara senantiasa mempengaruhi penyelenggaraan hukum di negaranya. Demikian juga di Indonesia. Saat ini dengan sistem hukum yang plural, penyelenggaraan hukum sejak adanya reformasi sebagai berikut:

  • Peraturan perundangan yang ada banyak yang tumpang tindih, inkonsisten dan bertentangan antara peraturan yang satu dengan lainnya, antara peraturan tingkat pusat dengan daerah, antara peraturan yang lebih tinggi dengan di bawahnya.
  • Waktu pembuatan suatu peraturan pelaksana dari undang-undang terlambat dari waktu diundangkannya suatu Undang-undang. Berbagai undang-undang yang dibentuk dalam rangka reformasi bangsa, banyak yang tidak dapat dilaksanakan secara efektif karena tidak dibuatkan peraturan pelaksana dengan segera setelah undang-undang ditetapkan.
  • Penegakan hukum dan kepastian hukum belum dirasakan oleh masyarakat. Bagi sebagian masyarakat Indonesia, hukum dirasakan belum memberikan rasa keadilan, kesetaraan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia khususnya terhadap masyarakat tingkat bawah. Penegakan hukum masih dirasakan belum memenuhi rasa keadilan, demikian pula putusan pengadilan yang sering lebih memihak pada pihak yang lebih kuat.
  • Penegakan hukum yang tidak tegas dan diskriminatif, khusus dalam pemberantasan korupsi yang selama ini dilaksanakan masih belum juga tuntas. Hal ini menunjukan belum adanya kemauan pimpinan dari semua institusi untuk dapat memberikan keteladanan dalam hal memberantas segala bentuk korupsi di lingkungannya.
  • Hukum belum sepenuhnya memihak pada kebenaran dan keadilan karena kurang transparansi dan kurangnya akses bagi  masyarakat khususnya masyarakat tingkat bawah untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan.

Sistem hukum di Indonesia menganut penggabungan antara sistem hukum Kontinental (Eropa) dan sistem hukum Anglo Saxon (Amerika), sehingga di Indonesia  secara formal terdapat pluralisme sistem hukum karena bersumber dari beberapa sistem hukum.

Sistem hukum dan politik hukum pada era reformasi telah mempengaruhi penyelenggaraan hukum di Indonesia sehingga terjadi tumpah tindih dan inkonsistensinya peraturan perudangan, pelaksanaan aturan kurang efektif, penegakan dan kepastian hukum belum terasa di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun