Mohon tunggu...
Calvin Dharmawan
Calvin Dharmawan Mohon Tunggu... Lainnya - SMP Kolese Kanisius

Seorang pelajar yang memiliki antusiasme yang tinggi terhadap dunia perpolitikan Indonesia dan acara-acara yang menarik di Kolese Kanisius.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi dalam Menghadapi Globalisasi Ekonomi sebagai Ancaman terhadap Integrasi Nasional

3 Desember 2022   17:04 Diperbarui: 3 Desember 2022   17:12 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di masa kini, globalisasi telah terjadi kepada segenap sektor kehidupan, menjadikan dunia ini sebagai suatu tempat yang mengalami perubahan secara konstan dari waktu ke waktu akibat sifat saling terkait antar negara-negara yang ada. 

Ekonomi juga menjadi salah satu bidang yang ikut dipengaruhi oleh fenomena globalisasi ini. sehingga lahirlah istilah globalisasi ekonomi. Meski globalisasi ekonomi membawa banyak pengaruh positif, hal ini juga dapat menjadi ancaman bagi integrasi nasional apabila kita tidak mampu melakukan adaptasi dan gagal menghadapinya secara kritis.

Widharosa dan Andaiyani (2017) mendefinisikan globalisasi ekonomi sebagai suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana batas teritorial negara sudah bukan lagi menjadi penghambat bagi negara-negara di seluruh dunia untuk menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi secara internasional. Dengan terjadinya globalisasi ekonomi, batas-batas suatu negara memudar dan keterkaitan antara ekonomi nasional-internasional menjadi semakin erat. Hal tersebut membuka peluang bagi produk lokal untuk bersaing secara kompetitif dalam pasar internasional, tetapi juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.

Globalisasi ekonomi bermula dari dicetuskannya paham perekonomian liberal oleh Adam Smith pada abad ke-18 di Eropa. Sejak saat itu, berbagai perusahaan multinasional mulai bermunculan untuk melakukan ekspansi perdagangan ke berbagai negara. Memasuki abad ke-20, liberalisasi ekonomi mulai dianut oleh banyak negara di dunia, terutama negara maju (Baten 2008). Didukung oleh pesatnya perkembangan teknologi dan informasi yang semakin mempermudah aktivitas perekonomian, akhirnya terjadilah globalisasi ekonomi yang menempatkan dunia menjadi satu kesatuan kawasan perniagaan yang luas dan melampaui batasan negara.

Sayangnya, globalisasi ekonomi ini seringkali dikendalikan oleh negara-negara maju yang berkedudukan kuat, sementara negara-negara berkembang seperti Indonesia kurang diberikan kesempatan untuk memperkuat perekonomiannya (Kilic 2015).  Persaingan dagang dari skala nasional yang berekspansi menjadi skala internasional, akan mendorong para pelaku usaha untuk terus beradaptasi dengan tuntutan dunia dan menjadi semakin kompetitif. Tentunya, persaingan ini akan menghasilkan pihak yang menang dan pihak yang kalah, sehingga terciptalah kesenjangan sosial baik dalam skala nasional maupun internasional. Pihak yang menang dapat terus melakukan monopoli perdagangan, sedangkan pihak yang kalah hanya dijadikan sebagai sekedar objek pemenuhan kepentingan pihak yang menang.

Berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF), Indeks daya saing global Indonesia yang pada tahun 2018 berada pada peringkat 45, turun menjadi peringkat 50 pada tahun 2019 . Melalui data tersebut, dapat dilihat bahwa Indonesia masih harus terus berupaya meningkatkan indeks daya saing globalnya. Penurunan 5 peringkat yang dialami Indonesia dari tahun 2018 ke 2019 menandakan bahwa indeks daya saing global akan selalu mengalami perubahan dan setiap negara tentunya akan berupaya untuk meningkatkan indeks daya saing global mereka masing-masing. Meski Indonesia sudah berada di posisi yang cukup baik di antara 141 negara subjek di tahun-tahun sebelumnya, tidak ada jaminan bahwa Indonesia pasti mampu mempertahankan peringkat tersebut di tahun-tahun berikutnya. Ketika Indonesia kalah bersaing dengan negara-negara kompetitor, di saat itulah globalisasi ekonomi berpotensi menjadi suatu ancaman yang besar bagi kedaulatan NKRI.

Kalah bersaingnya suatu negara dapat mendatangkan dampak negatif dari globalisasi ekonomi yang bentuknya dapat dikelompokkan menjadi 4 kategori, yaitu ekspor, impor, tenaga kerja, dan investasi. Dalam hal ekspor, dampak negatifnya adalah suatu negara dapat kehilangan pangsa pasar dunianya bila tidak mampu bersaing dengan eksportir dari negara pesaing, yang selanjutnya akan berpengaruh negatif terhadap volume produksi dalam negeri dan pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto), sehingga meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan. 

Dalam hal impor, dampak negatifnya adalah ketika peningkatannya tidak lagi dapat dibendung karena daya saing yang rendah dari produk-produk lokal serupa, maka tidak mustahil apabila suatu pasar domestik sepenuhnya dikuasai oleh produk-produk global. Selanjutnya, globalisasi ekonomi juga berdampak terhadap investasi. 

Liberalnya pasar uang dunia yang memungkinkan pergerakan modal bebas antar negara juga sungguh berdampak terhadap aliran investasi bersih ke Indonesia. Apabila daya saing investasi Indonesia rendah, maka tidak hanya arus modal ke dalam negeri akan berkurang, tetapi juga modal investasi domestik akan lari dari Indonesia, sehingga membuat skala neraca modal di dalam Neraca Pembayaran Indonesia Negatif. Kurangnya investasi akhirnya juga akan berpengaruh negatif terhadap perkembangan produksi dalam negeri dan juga ekspor. Terkait tenaga kerja, apabila tenaga ahli dari luar negeri membanjir tetapi kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia tidak segera ditingkatkan untuk dapat menyaingi kualitas SDM dari negara-negara lain, tidak mustahil apabila suatu ketika pasar tenaga kerja di dalam negeri sepenuhnya dikuasai oleh orang asing (Hini 2019).

Dalam rangka mengatasi ancaman ini, Indonesia perlu segera mendorong penerapan sistem ekonomi kerakyatan demi memperkuat kemandirian bangsa dalam segi perekonomian.  Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, sistem ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem demi merealisasikan kedaulatan ekonomi bagi masyarakat. 

Gagasan yang menempatkan masyarakat sebagai pusat perekonomian ini pertama kali dicetuskan oleh Drs. Mohammad Hatta. Prinsip dari pelaksanaan sistem perekonomian tersebut tercantum pada pasal 33 ayat 1 sampai 3 UUD 1945, yakni disusun berdasarkan asas kekeluargaan, penguasaan cabang produksi penting oleh negara, serta penggunaan kekayaan alam sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat. Salah satu bentuk dari pelaksanaan prinsip tersebut adalah menegakkan penguasaan sumber daya oleh BUMN, sehingga pendapatan yang dihasilkan bisa dimaksimalkan untuk menunjang pembangunan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun