Mohon tunggu...
Michael Herman
Michael Herman Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Munculnya Kolom Kepercayaan di KTP

2 Desember 2018   00:06 Diperbarui: 2 Desember 2018   00:17 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Para penganut animisme dan dinamisme di Indonesia sebelum tahun 2017 belum mendapatkan keadilan di negeri ini. Masih banyak dari mereka yang dipandang sebelah mata karena kepercayaan mereka, dan juga karena stigma masyarakat masih negatif dalam memandang penganut kepercayaan. Mereka menganggap bahwa para penganut kepercayaan adalah penyembah berhala, tidak mempercayai Tuhan, karena mereka menyembah benda-benda mati.

Pada zaman orde baru, berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri tahun 1974 para penganut kepercayaan diwajibkan untuk memilih satu diantara lima agama yang diakui di Indonesia, yakni Katholik, Kristen, Islam, Hindu, dan Budha. Sebagai contoh, para warga yang menganut aliran kepercayaan Kejawen memilih agama Kristen, sehingga agama asli mereka terpinggirkan.

Banyak dari aliran kepercayaan lokal justru lebih memilih agama Islam, dengan dasar pertimbangan bahwa untuk masuk ke agama Islam cukup dengan mengucapkan 2 kalimat syahadat. Meski begitu, sebagian besar dari mereka tidak memikirkan kewajiban agama Islam yang akan datang, seperti membayar zakat. Alhasil hal inilah yang menimbulkan pandangan Islam KTP atau Islam Statistik menurut Pramoedya Ananta Toer. Kata Islam KTP (atau agama KTP) sendiri dapat dimaknai sebagai agama yang tidak benar-benar dihayati oleh seseorang, melainkan hanya agar terhindar dari stigma-stigma negatif,  yang dikhawatirkan akan diberikan oleh masyarakat luas, seperti komunis atau PKI.

Kini para penganut agama lokal atau aliran kepercayaan bisa menghela napas lega, karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah meneluarkan putusan yang berpengaruh bagi mereka, yakni pada Selasa (7/11/2017) MK menyatakan bahwa Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 UU Administrasi tentang kependudukan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak lagi berlaku.

Sebagai akibat dari tidak berlakunya UU tersebut, maka pada kolom pengisian KTP, mulai muncul pada kolom agama  aliran kepercayaan. Hal ini tentulah suatu hal yang sangat berarti bagi mereka, mengingat sudah sejak dari orde baru hingga sebelum November 2017 hidup dengan agama yang 'dianak tirikan' di negara demokrasi ini.

Tidak ada jaminan bahwa hidup mereka setelah KTP dan KK mereka terisi 'penganut kepercayaan' hidup mereka akan lebih baik, baik dari segi sosial, budaya, politik, serta ekonomi. Tapi, setidaknya pemeluk agama lokal telah memperoleh payung hukum ketika ada suatu perilaku dari oknum-oknum tertentu terhadap kedaulatan agama mereka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun