Mohon tunggu...
Michael Anwar Wijaya
Michael Anwar Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tarumanagara University Student

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Transfer Teknologi? Apa Itu?

11 Juni 2021   20:18 Diperbarui: 11 Juni 2021   20:33 6791
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

teknologi saat ini dianggap sebagai salah satu penentu kemajuan sebuah bangsa. Banyak negara yang melakukan transfer teknologi untuk memajukan negara termasuk Indonesia. Mungkin bagi sebagian orang masih ada yang belum begitu paham tentang transfer teknologi? Padahal transfer teknologi sudah ada dari dulu loh dan barang barang yang kita pakai sekarang pun merupakan hasil dari transfer teknologi. maka dari itu mari kita cari tahu apa itu Transfer teknologi.

Transfer Teknologi merupakan proses mempromosikan inovasi teknis melalui transfer ide, pengetahuan, perangkat, dan artefak dari perusahaan terdepan, organisasi R&D, dan penelitian akademis ke aplikasi yang lebih umum dan efektif dalam industri dan perdagangan. (Seaton dan Cordey-Hayes, 1993: 46)

Transfer teknologi biasanya dilakukan oleh negara maju ke negara berkembang sehingga teknologi-teknologi baru ini dapat diterapkan di negara berkembang tersebut.Hal ini penting demi pengembangan lebih lanjut dan penggunaannya menjadi produk, proses, aplikasi, material, dan produk jasa baru. Dan Transfer teknologi dibagi menjadi dua, yaitu transfer secara horisontal dan transfer secara vertikal. 

Secara horisontal adalah perpindahan teknologi dari satu bidang ke bidang lainnya. Sedangkan transfer secara vertikal adalah perpindahan teknologi dari riset ke penerapan. Grosse, Robert (1996).

Dan bukan hanya itu saja, Transfer teknologi juga mempunyai metode dalam transfer teknologi yaitu:

1.Lisensi
Yaitu Perjanjian antara pemilik teknologi (Pemberi Lisensi) dan penerima (Penerima Lisensi) yang memberikan hak untuk menggunakan teknologi yang dikembangkan atau dimiliki oleh individu atau perusahaan untuk jangka waktu tertentu dikenal sebagai lisensi.

Dan ada dua kategori besar dari lisensi yaitu satu yang memberikan hak eksklusif untuk menggunakan teknologi dan lainnya yang memberikan hak non-eksklusif dimana pemilik berhak untuk mentransfer teknologi lebih lanjut ke perusahaan lain selain dari penerima. Ini juga dapat mencakup hak untuk mensublisensikan, mengizinkan penerima lisensi untuk memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan teknologi.

2.Perjanjian Usaha Bersama
Dimana Perusahaan melakukan perjanjian usaha patungan sehubungan dengan transfer teknologi untuk bisnis tertentu dengan visi untuk menggabungkan kerjasama jangka panjang antara para pihak, motivasi semua peserta dalam transfer yang sukses, dan untuk mengeluarkan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan bekerja secara mandiri.

3.Waralaba
Ini adalah salah satu metode transfer teknologi yang paling disukai. Perusahaan umumnya mentransfer pengetahuan teknis atau keterampilan yang terlibat di bawah jenis perjanjian ini.

4.Produsen Peralatan Asli
 Ini adalah semacam perjanjian sub-kontrak di mana perusahaan asing mengalihkan sebagian teknologinya yang relevan dan perusahaan lokal memproduksi sesuai dengan spesifikasi dalam perjanjian. Kesepakatan tersebut memungkinkan perusahaan dan perusahaan lokal untuk menyerap teknologi dan merestrukturisasi mekanisme produksi mereka.

5.Kontrak Pembelian Kembali
Merupakan bentuk kesepakatan antara pemangku kepentingan dari negara berkembang dengan perusahaan asing besar, dimana perusahaan asing memasok peralatan industri dengan imbalan keuntungan yang diperoleh dari penjualan bahan baku atau barang yang dihasilkan. Alih teknologi semacam ini sering digunakan dalam pembangunan pabrik baru dan bisnis terkait lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun