Mohon tunggu...
Michelle R. Anggraini
Michelle R. Anggraini Mohon Tunggu... Model - Mahasiswi

Mahasiswi umur 20 tahun dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta dengan pekerjaan sampingan sebagai freelancer model dan sekarang sedang merintis karir melalui media sosial.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ribut Isu Papua, Indonesia Meminta Vanuatu Berhenti Berfantasi

3 Oktober 2020   16:18 Diperbarui: 3 Oktober 2020   16:33 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu Negara Pasifik, Vanuatu, baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial mengenai tindakan menyinggung soal isu dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Hal ini bukan pertama kalinya Vanuatu mengungkit masalah pelanggaran HAM di Indonesia. Hampir setiap tahun (dari tahun 2016) dalam Sidang Umum PBB, Vanuatu selalu menyinggung dugaan pelanggaran HAM yang dialami masyarakat Papua yang dianggap Indonesia sengaja disuarakan untuk mendukung separatisme. 

Tudingan yang dilontarkan Vanuatu tersebut langsung direspons oleh perwakilan diplomat Indonesia. Dengan menggunakan hak jawabnya, Silvany Austin Pasaribu, sebagai perwakilan pemerintah menegaskan bahwa Vanuatu bukan perwakilan warga Papua saat menyampaikan hak jawab atas tuduhan pelanggaran HAM yang dilontarkan Vanuatu terhadap Indonesia dalam sidang umum PBB yang digelar Sabtu (26/9/2020).

"Anda bukanlah representasi dari orang Papua, dan berhentilah berfantasi untuk menjadi salah satunya," kata Silvany dalam sidang tersebut. Silvany menegaskan bahwa tuduhan yang dilakukan Vanuatu sangat tidak menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia. 


Melalui aksinya tersebut, Silvany mendapat lontaran pujian dari masyarakat. 

Dalam kesempatan itu, Silvany juga menyindir bahwa Pemerintah Vanuatu bahkan tidak menandatangani konvensi internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Padahal hal-hal tersebut merupakan instrumen inti dari hak asasi manusia, maka dari itu kritiknya terhadap HAM di Papua pun menjadi dipertanyakan. 

"Indonesia akan membela diri dari segala advokasi separatisme yang disampaikan dengan kedok kepedulian terhadap hak asasi manusia yang artifisial," kata Silvany.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD,  mengaku bangga atas kontribusi diplomat muda Indonesia dalam Sidang Umum PBB tersebut. 

Mahfud menyatakan bahwa hak jawab tersebur merupakan suatu kerja kolektif seluruh diplomat Indonesia bukan kerja sendiri ataupun individual.

Dikutip dari Kompas.com, Mahfud menegaskan bahwa kerja kolektif diplomatik Indonesia di Sidang Umum PBB, di New York bukanlah semata-mata kerja sendiri melainkan sebuah kerja sama yang kemudian diwakilkan oleh Silvany memakai hak jawabnya untuk membela kasus tuduhan Vanuatu terhadap pelanggaran HAM di Indonesia.

Dalam kasus tersebut, kita bisa melihat dari sisi perspektif mengenai diplomasi publik. Menurut Mcphail, diplomasi publik adalah proses global yang mengacu kepada upaya komunikasi untuk menginformasikan, memengaruhi, dan melibatkan publik global untuk kepentingan nasional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun