Media sosial atau sering juga disebut sebagai sosial media adalah platform digital yang memfasilitasi penggunanya untuk saling berkomunikasi atau membagikan konten berupa tulisan, foto, video, dan merupakan platform digital yang menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap penggunanya. Media sosial ini tidak selalu memiliki pengaruh positif bagi masyarakat, adapaun dampak negatif yang dihasilkan yaitu penyebaran berita hoax dalam masyarakat.
Hoax ini merupakan suatu tindakan pidana yang dpaat dikenai sanksi hal ini tercantum dalamÂ
Pasal 28 UU ITE yaitu " Setiap orang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang termasuk dalam pasal 28 UU ITE ini akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah"
Untuk memerangi hoax dalam bersosmed dewan pers telah menentukan berbagai macam situs yang dapat diakses masyarakat untuk mendapatkan berita yang faktual antara lain yaitu
1. Media berita
- detik.com
-kompas.com
-okezone.com
-tempo.com
2. Covid-19
-covid19.go.id