Lalu muncullah pertanyaan baru mengenai e-money sebagai alat tukar di era modern. Apakah e-money menganut konsep uang secara ekonomi Islam? Melihat fenomena ini, kita tidak dapat mentah-mentah mengklaim bahwa e-money adalah haram dan sama sekali dilarang penggunaannya oleh umat Islam. Dalam fiqih muamalah, selagi tidak ada larangan dalam sesuatu, maka diperbolehkan hal tersebut. Kehadiran e-money ini juga memunculkan konsep e-money syariah.Â
Dalam hal ini e-money diperbolehkan dengan terdapat beberapa peraturan yang telah diatur dalam perundang-undangan syariah atau Fatwa DSN MUI. Di antaranya, pernukaran uang tunai dengan e-money harus sama nilainya karena jika tidak maka akan masuk ke dalam perbuatan riba fadl yaitu tambahan atas penukaran barang. Bahkana jika nantinya penukaran nilai uang tunai dengan e-money tidak senilai, maka akan menjadikan komoditi uang sebagai barang dagangan. Peraturan syariah lainnya dalam DSN MUI.
Kesimpulan dari essay ini adalah konsep uang pada zaman ini tidak semuanya sesuai dengan konsep ekonomi Islam memandang uang. Namun yang pasti, konsep uang yang terkandung dalam keuangan syariah sesuai dengan ekonomi Islam memandang keuangan. Kita sebagai masyarakat dan konsumen dapat memilih penggunaan uang sehari-hari, ingin bermuamalah sesuai konsep syariah atau tidak. Dengan essay ini diharapkan kita dapat lebih mengetahui bagaimana Islam memandang konsep uang.