Mohon tunggu...
Muhammad Iqbal Maulana
Muhammad Iqbal Maulana Mohon Tunggu... Lainnya - Program Magister Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara

Mahasiswa Program Magister Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Tren Informasi dan Mitigasi Bencana di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

17 Juni 2020   02:12 Diperbarui: 17 Juni 2020   03:21 801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Peta Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) (Sumber: InaRISK, 2019)

Pada tahun 2018 terdapat 183 hari hujan dengan volume curah hujan sebanyak 2.592 mm, dengan rata-rata 246 mm/bulan. Penataan lahan yang buruk, akan berdampak pada timbulnya bencana longsor, terutama pada lahan dengan kemiringan yang curam. Tidak hanya hutan, Kabupaten Simalungun juga didominasi oleh penggunaan lahan perkebunan dan lahan pertanian.

BPS (2019) mencatat setidaknya terdapat 82 desa yang terdampak tanah longsor, 51 desa terdampak banjir dan 11 desa terdampak gempa bumi. Kecamatan Raya sebanyak 11 desa terdampak bencana longsor dan Kecamatan Ujung Padang sebayak 13 desa terdampak bencana banjir, serta 9 desa di Kecamatan Pematang Sidamanik terdampak bencana gempa bumi.

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa di tahun 2018, Kecamatan Raya, Kecamatan Ujung Padang, Kecamatan Pematang Sidamanik dan termasuk juga Kecamatan Tanah Jawa (banjir dan Longsor) merupakan daerah yang berpotensi memiliki risiko bencana yang tinggi.

Selain itu, hasil riset menyampaikan bahwa beberapa kecamatan di Kabupaten Simalungun yang memiliki kerawanan tanah longsor yang tinggi adalah Dolok Panribuan, Dolok Pardamean, Dolok Silau, Girsang Sipangan Bolon, Haranggaol Horizon, Jorlang Hataran, Pematang Sidamanik, Pematang Silimahuta, Purba, Sidamanik dan Silimakuta.

Mitigasi bencana untuk mengurangi risiko bencana yang sesuai karakteristik biofisik dan sosekbud di Kabupaten Simalungun diantaranya adalah pengaturan dan penataan pengunaan lahan yang lebih baik terutama pada daerah dengan potensi terjadi bencana tanah longsor dan banjir di Kabupaten Simalungun.

Oleh karenanya sangat dibutuhkan sosialisasi terhadap masyarakat dan menyadarkan bahwa penting untuk mengetahui akan risiko bencana. Kemudian Pemerintah Kabupaten Simalungun dapat mendistribusikan daerah-daerah rawan bencana melalui zonasi daerah rawan bencana dengan bantuan pemerintah kecamatan masing-masing.

Dalam hal ini kaedah yang terpenting dalam mitigasi ialah bagaimana masyarakat dan pemerintah dapat memberikan keseimbangan terhadap alam, agar keseimbangan terhadap pergerakan manusia dapat menjadi dampak yang baik dalam bentuk ekonomi dan aksesbilitas terhadap perkembangan ekonomi.

Referensi
BNPB. 2018. Indeks Risiko Bencana dan Membangun Kabupaten/Kota Tangguh. Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Jakarta.
BPS. 2019. Kabupaten Simalungun dalam Angka 2019. Badan Pusat Statistik. Simalungun.
InaRISK. 2019. Diakses dari http://inarisk.bnpb.go.id/irbi/ (pada tanggal 09 April 2020).
Izharsyah, J. R. 2016. Analisis Tata Guna Lahan dalam Memitigasi Daerah Rawan Tanah Longsor dengan Menggunakan Sistem Informasi Geografi (SIG) (Studi Kabupaten Simalungun). Program Studi Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaaan, Sekolah Pascasarjana. Universitas Sumatera Utara. Medan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun