Menurut saya musik kerap jadi pilihan untuk menyuarakan isi hati. Barangkali kata terakhir itu yang menjadikan RUU Permusikan [dan para pembuatnya] terlihat konyol. Siapa yang bisa mengatur soal hati ? Bahkan dengan logika, teori mengatur hati sudah nyaris mustahil.
Di satu sisi tidak mungkin tidak ada kehadiran negara dalam memproteksi permusikan itu sendiri, tidak hanya musik modern tetapi juga musik tradisional .sehingga pasal pasal RUU tersebut banyak menuai kritikan pedas dari para pelaku seni dan industri musik
Pasal 32 dan pasal dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan menjadi polemik di kalangan para pelaku seni musik Indonesia.
Hal tersebut, membuat Cholil vokalis 'Efek Rumah Kaca' mengatakan jika RUU yang masih diperdebatkan tetap disahkan akan berdampak negatif pada musik Indie.
Pasal 12 distribusi harus melalui label, tidak bisa distribusi sendiri. Padahal zaman sekarang teknologi menolong musi
Kemudian pasal 18, juga rancu, karena isinya tiap rencana pertunjukan musisi yang tanpa lisensi dan izin, tak dapat menggelar acara. Itu makin aneh, ketika hanya Event Organizer besar saja yang dapat menggelar tiap acara musik.
"Pasal 18 juga tak bisa melakukan pertunjukan musik tanpa lisensi dan izin, hanya EO besar yang bisa melakukan ini," tutupnya.
Dan pasal diatas sangat jelas bahwa RUU permusikan hanya memenangkan kalangan atas industri musik.