Mohon tunggu...
M Haris Sukamto
M Haris Sukamto Mohon Tunggu... Freelancer - Sahabat berkemajuan

Menulis untuk berbagi pengetahuan dan informasi

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Sidang Sengketa Pilpres 2019 Secara Substansi Sudah Selesai, Tudingan Tim BPN Tidak Terbukti

21 Juni 2019   07:18 Diperbarui: 24 Juni 2019   12:39 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menarik mengikuti agenda sidang sengketa pilpres 2019, setelah mengawali sidang pertama di MK mengagendakan tatatertib dan menyepakati jumlah saksi dengan segala rentetan pengembangannya sehingga sidang dilanjutkan lagi pada Selasa 18 Juni 2019 lalu sebenarnya merupakan keuntungan bagi tim kuasa hukum BPN, karena secara tidak langsung memberikan tambahan waktu  yang bisa dimanfaatkan untuk semakin menguatkan alat bukti dan juga saksi.

Namun ternyata selama berjalannya sidang, saksi dan bukti yang ditunjukkan tim kuasa hukum BPN belum mampu membuktikan terhadap tudingan yang selama ini digugat.

Bila mencoba disimpulkan, setidaknya ada tiga materi gugatan BPN yang difokuskan dalam sengketa pilpres 2019 oleh team kuasa BPN. Pertama secara kuantitatif, gugatannya adalah bahwa ada kesalahan yang secara sengaja dilakukan untuk merubah data dalam penghitungan suara yang terlihat di situng KPU.

Dalam gugatan ini, banyak melibatkan saksi ahli IT dan juga saksi fakta, yang dihadirkan tim Kuasa Hukum BPN. Namun dari keserangkaian paparan para saksi yang dihadirkan dari kubu pemohon, dalam perkembangannya (walaupun kini belum berakhir sidangnya) dapat dilihat bahwa belum bisa menunjukkan bukti kuat terhadap dugaan itu.

Marsudi Kisworo, saksi ahli dari KPU menyatakan bahwa situng hanyalah alat untuk memudahkan masyarakat untuk memantau perkembangan agar transparasi penghitungan pemilu dapat dipantau secara global oleh masyarakat. Tetapi bagi KPU situng tidak digunakan sebagai hasil resmi perolehan suara pilpres itu sendiri.

Disamping itu situng tidak bisa direkayasa, yang dilihat dipublik melalui media massa hanyalah covernya saja, sedangkan basis penghitungan situng tidak mungkin terjangkau, termasuk oleh ahli IT sekalipun yang diluar kewenangannya.

Sementara bagi KPU situng hanyalah covernya saja, bagi tim Kuasa Hukum BPN  dalam kapasitas pemohon Situng dijadikan  pokok masalah dengan perubahan datanya yang sebenarnya merupakan hasil koreksi terhadap input kesalahan yang terjadi. Akan tetapi harus digaris bawahi adalah bagi KPU situng bukan merupakan hasil resmi.

Kedua, secara kualitatif dengan tuduhan bahwa ada kecurangan yang tersetruktur sistematis dan massif, inipun juga belum bisa dibuktikan. Mengenai pemilih siluman misalnya, yakni dengan pengertian adanya orang yang datang di TPS yang tidak tercantum sebagai daftar pemilih, ternyata secara hukum punya hak pilih karena memiliki syarat utk memilih. 

Kemudian pernyataan saksi yang ditengarai  ada sekitar 17 juta KTP yang diduga palsu ternyata tidak memiliki bukti yang kuat, akan keterkaitannya dengan pilpres ini. 

Apalagi dengan info dari kemendagri melalui Disdukcapil menyatakan bahwa untuk penduduk yang daftar e-KTP dan tidak tahu tanggal lahirnya ada dua penyamaan tanggal yakni dibulan Desember dan Juni setiap tahunnya.

Yang ketiga adalah mengenai posisi masih aktifnya KH Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah, yang dianggap melangggar pasal 227 huruf P UU Pemilu, namun hal ini dapat dibantah oleh saksi ahli KPU W. Riawan Tjandra dalam keterangan tertulisnya bahwa anak perusahaan BUMN merupakan entitas hukum yang berbeda dengan BUMN Induk, hal ini diatur dalam Pasat 2A Ayat 7 PP No. 72 tahun 2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun