Mohon tunggu...
M Hammam Abdullah
M Hammam Abdullah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Sama-sama belajar

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengukur Efektivitas Fungsi Audit pada Lembaga Keuangan Syariah

8 November 2021   17:15 Diperbarui: 8 November 2021   17:37 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Indonesia adalah negara yang memiliki mayoritas penduduk beragama Islam yang pada beberapa tahun kebelakang ini mulai banyak menerapkan kegiatan ekonominya sesuai dengan prinsip Syariah, hal tersebut ditandai dengan mulai berkembang dan muncul banyaknya lembaga-lembaga Islam seperti pegadaian syariah, asuransi syariah, lembaga perbankan Syariah, dan lain sebagainya.

Fenomena perkembangan ini menandakan bahwa banyak masyarakat yang mulai menaruh minat tinggi terhadap lembaga keuangan Syariah serta meyakini bahwa lembaga keuangan Syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.

Lembaga keuangan Syariah itu sendiri kini telah menerapkan adanya jaminan berupa kepatuhan Syariah atas operasional usahanya yang mana hal tersebut tentu berbeda dengan lembaga keuangan konvensional. Dengan adanya hal tersebut maka lembaga keuangan Syariah harus bias menjamin bahwa seluruh kegiatan yang ada sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.

Pada praktiknya hal diatas memerlukan adanya fungsi audit Syariah yang efektif sebagai sistem kontrol internal untuk kepatuhan pada lembaga keuangan Syariah.

 Audit Syariah erat kaitannya dengan audit internal dalam hal audit operasional dan jaminan atas kepatuhan Syariah dalam pelaksanaan kegiatan operasional lembaga keuangan Syariah. Dengan adanya kepatuhan syariahpada lembaga keuangan Syariah menjadikan identitas yang mencerminkan akuntabilitas dan integritas pada lembaga keuangan Syariah.

Adanya audit internal yang efektif memiliki peran yang sangat penting  dalam memberikan jaminan yang wajar atas tata kelola serta sistem pengendalian internal pada entitas sudah dilakukan dengan baik sehingga bias meminimalisir serta memantau risiko yang dapat terjadi. Maka dari itu peran auditor internal Syariah sangatlah penting bagi lembaga keuangan Syariah.

Auditor pada dasarnya harus memiliki kecakapan dalam ilmu pengetahuan serta kompetensi yang baik tentang hukum islam, auditor juga wajib bertanggung jawab kepada para pemangku kepentingan, dan mampu melakukan penilaian dari pengawasan terhadap operasional manajemen serta memiliki kepatuhan Syariah.

Agar auditor Syariah bias memberikan kinerja yang lebih efektif maka auditor Syariah wajib memiliki kombinasi dari tiga kualifikasi pada audit Syariah, yakni pengetahuan tentang Syariah, keterampilan audit, dan mampu berfikir analitis, serta berbagai karakteristik tambahan lain yang mampu menunjang efektifitas auditor Syariah itu sendiri.

Dalam melakukan pengukuran efektivitas audit internal, ruang lingkup audit menjadi salah satu komponen penting dikarenakan masalah terkait laporan keuangan seperti penyaluran dan perhitungan zakat, pengakuan pendapatan, mengontrol efektivitas internal dan meninjau fungsi dari manajemen risiko terhadap kepatuhan Syariah yang merupakan fungsi dari audit Syariah.

Pada divisi audit internal, untuk melakukan sebuah pengukuran dan tata kelola audit Syariah perlu berkonsultasi dengan komite audit, fungsi dari audit Syariah ini dapat menjadi efektif bila fungsi independent dari audit internal dan laporan manajemen diberikan kepada dewan direksi melalui perantara komite audit.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh (Nur Laili, Noraini, dan Abdul Rahim, 2019) menyampaikan bahwa pengukuran internal audit Syariah yang efektif terdapat delapan komponen penting yakni ruang lingkup audit Syariah, tujuan Syariah audit, tata kelola audit Syariah, kompetensi internal auditor syariah, proses audit syariah, persyaratan pelaporan, serta independensi.
Komponen-komponen tersebut adalah kriteria yang sangat penting demi mencapai tujuan sistem pengendalian internal yang efektif dalam memenuhi kepatuhan syariah yang mana nantinya akan sangat berguna bagi meningkatnya akuntabilitas serta integritas lembaga keuangan syariah. 

(Muhammad Hammam Abdullah/STEI SEBI)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun