Mohon tunggu...
M Habi Firjatullah
M Habi Firjatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Pendidikan, Universitas Jambi.

Malasmu Menunda Senyum Orang Tuamu (Nur Hanif)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apa Itu Pendidikan Inklusif?

29 Mei 2022   09:55 Diperbarui: 29 Mei 2022   09:56 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan Inklusi atau Pendidikan Inklusif adalah kata atau istilah yang digaungkan oleh UNESCO, berasal dari istilah "Education for All" yang berarti pendidikan ramah untuk semua, dengan pendekatan pendidikan yang dirancang untuk bermanfaat bagi semua orang tanpa kecuali. Mereka semua memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan hasil maksimal dari pendidikan mereka. Hak dan kesempatan tidak dibedakan oleh keragaman karakteristik individu dari status fisik, mental, sosial, emosional atau bahkan sosial ekonomi. Pada titik ini, konsep pendidikan inklusif tampaknya sejalan dengan filosofi pendidikan nasional Indonesia, yaitu tidak membatasi akses siswa terhadap pendidikan hanya karena perbedaan kondisi awal dan latar belakang. Inklusi bukan hanya untuk penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus, tetapi untuk semua anak.

Sekolah inklusi merupakan perkembangan baru dalam pendidikan inklusi. Di sekolah inklusif, setiap anak diberikan upaya terbaik untuk melayani mereka, sesuai dengan kebutuhan khusus mereka, melalui berbagai modifikasi dan/atau adaptasi, mulai dari kurikulum, infrastruktur, staf, sistem pembelajaran hingga sistem penilaian. Dengan kata lain, pendidikan inklusif menuntut sekolah untuk beradaptasi dengan kebutuhan individu siswa, bukan siswa dari sistem sekolah. Keunggulan pendidikan inklusi adalah anak berkebutuhan khusus dan anak biasa dapat berinteraksi secara wajar sesuai dengan kebutuhan kehidupan sehari-hari di masyarakat dan memenuhi kebutuhan pendidikannya sesuai dengan potensinya masing-masing. Konsekuensi penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah pihak sekolah dituntut melakukan berbagai perubahan, mulai cara pandang, sikap, sampai pada proses pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan individual tanpa diskriminasi.

Sekolah yang menawarkan pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang tepat, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa, serta bantuan dan dukungan yang dapat diberikan guru agar anak-anak berhasil. Pelaksanaan pendidikan inklusif mengharuskan sekolah untuk menyesuaikan kurikulum, infrastruktur pendidikan, dan sistem pembelajarannya agar sesuai dengan kebutuhan individu siswa. Untuk itu, diperlukan proses identifikasi dan penilaian yang akurat oleh personel terlatih dan/atau profesional di bidangnya agar program pendidikan yang tepat dan objektif dapat dikembangkan.

Sekolah negeri/formal yang melaksanakan program pendidikan inklusi akan berimplikasi pada manajemen sekolah tersebut. Diantara mereka. Sekolah reguler menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keragaman dan menghargai perbedaan. Sekolah formal harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran individual. Guru kelas reguler/reguler harus menerapkan pembelajaran interaktif. Guru di sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif harus melibatkan orang tua dalam proses pendidikan secara bermakna.

Pendidikan inklusif bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua anak, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus, untuk memperoleh pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya. Membantu mempercepat promosi wajib belajar pendidikan dasar. Membantu meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah dengan mengurangi retensi dan putus sekolah.

Menciptakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 31 ayat 1 yang berbunyi 'setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat 2 yang berbunyi setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. UU no 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. 'UU No 23/2002 tentang perlindungan Anak, khususnya pasal 51 yang berbunyi anak yang menyandang cacat fisik dan atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksessibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun