Mohon tunggu...
M GilangRamadhan
M GilangRamadhan Mohon Tunggu... Novelis - penulis Novel, Pecandu Sastra, seorang Santri

Sebuah Platform bagi kaum Millenial dalam meraup gagasan dan bertukar informasi terkini terkait Pemuda, Ekonomi dan Politik. #PemudaagenperubahanBangsa Email:mgilangramadan20@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Habis RUU HIP, Terbitlah Polemik RUU PKS

4 Juli 2020   22:00 Diperbarui: 3 Agustus 2020   05:32 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini para lapisan Masyarakat pun kian hari seolah-olah sering mendapatkan sebuah “Kado Istimewa” dari para elit penguasa Pemerintah, masih hangat-hangat nya di benak kita terkait kontroversi pengajuan RUU HIP yang di usulkan oleh DPR RI kepada Presiden. Yang hal itupun kelak mampu menjatuhkan nilai ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai Pancasila yang berlaku.

Namun pada saat ini, Munculah “Kado Istimewa” lain nya yang bisa di katakan mampu menjatuhkan nilai keagungan dan kemuliaan pada diri seorang perempuan.

Jika kita kembali kepada masa lalu, tepat pada saat itu zaman nya Rasululllah SAW dan para Sahabat lain nya, maka ada suatu hal kemuliaan yang begitu mahal nilai nya, yaitu adalah kemuliaan seorang Wanita. bahkan sempat Rasulullah katakan, bahwa nilai keagungan seorang Wanita mampu mengalahkan seorang laki-laki.

Salah satu bukti bahwa seorang wanita jauh lebih mulia dari laki-laki adalah, terkait muncul nya sebuah Hadist yang Rasul sampaikan. Isi nya pun kurang lebih seperti ini, “Wahai Rasulullah SAW, sapakah yang terlebih dahulu harus aku muliakan?apakah Ibu/Ayah?. Lantas, Rasul pun menjawab,  Ibu mu.” Dan terus mengulangi nya sampai ketiga kali nya, baru yang keempat adalah seorang Ayah.

Maka dalam kilas makna yang begitu mendalam, sudah kita pahami bersama bahwa nilai derajat seorang Wanita sangatlah begitu tinggi, sangatlah mulia. Hal ini pun sudah di deklarasikan sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabat lain nya. maka ketika saat ini derajat seorang wanita sudah tak ada arti nya, tak bernilai harga nya, dan bahkan cenderung di perjual belikan. Apakah mungkin pada saat ini derajat Wanita tak ada arti nya lagi?.

Mungkin bisa di katakan bahwa enam bulan terakhir ini begitu banyak ujian yang datang silih berganti kepada Negara ini, bahkan seluruh dunia pun merasakan nasib yang serupa.

Bagaimana ekonomi yang kian merosot, Geopolitik yang mengalami tumpang tindih, isu kesehatan yang kian mencekam di karenakan wabah Corona, dan kemarin baru saja di hebohkan oleh kejanggalan kasus terkait penyiraman air keras kepada penyidik KPK senior, Novel Baswedan. Lalu kemudian sampailah kita pada detik ini, maka bagaimana situasi pada saat ini?.

Kondisi Negara ini pun bisa di katakan seperti sebuah judul buku karya seorang Pahlawan Wanita Bangsa . yaitu RA Kartini, dengan judul buku nya “Habis Gelap, Terbitlah Terang”. Namun jika di kaitkan dengan kondisi Indonesia saat ini, judul itu pun begitu pantas di ganti dengan, “Habis Pandemi, Terbitlah Polemik Baru.”     

Ketika kita menghadap pada waktu sekarang, maka kita pun tentu akan di buat panas oleh sebuah isu yang dimana sangat berkaitan dengan Perlindungan-perlindungan hak yang di miliki oleh wanita. Apakah itu?, yaitu terkait RUU PKS/Rancangan Undang-Undang Perlindungan Kekerasan Wanita yang berniat untuk di hapuskan oleh DPR RI dari prolegnas prioritas 2020. Niat tersebutpun tentu menghasilkan sebuah kecaman dari berbagai macam pihak yang merasa diri nya di rugikan, khusus nya Wanita.

Sejatinya yang memiliki wewenang dalam menangani hal ini adalah para anggota komisi VIII DPR RI, ketika di tanya terkait hal apa yang menjadi penyebab utama dalam penarikan RUU PKS ini, maka jawaban nya adalah, pembahasan nya pun begitu sulit dan membutuhkan waktu yang terbilang lama.

“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020). Dihubungi seusai rapat, ia menjelaskan, kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun