Mohon tunggu...
M GilangRamadhan
M GilangRamadhan Mohon Tunggu... Novelis - penulis Novel, Pecandu Sastra, seorang Santri

Sebuah Platform bagi kaum Millenial dalam meraup gagasan dan bertukar informasi terkini terkait Pemuda, Ekonomi dan Politik. #PemudaagenperubahanBangsa Email:mgilangramadan20@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensikah RUU HIP?

1 Juli 2020   15:44 Diperbarui: 1 Juli 2020   16:16 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di tengah kondisi Pandemi seperti saat ini, begitu banyak sekali hal-hal dalam komponen tata kehidupan yang harus kita benahi dengan maksimal dan secara menyeluruh. Tak hanya persoalan isu kesehatan, namun terkait Perekonomian dan juga stabilitas Geopolitik yang kian hari mungkin bisa di bilang begitu tumpang tindih. Dari kalangan Masyarakat biasa, sampai dengan ranah elit Pemerintah pun kerap merasakan rasa lelah luar biasa, yang kian hari tak kunjung mereda persoalan dan polemik yang ada.

Semua komponen dalam tata kehidupan ini pun kian banyak sekali terserang oleh beragam permasalahan yang tak mengenal waktu untuk berkunjung, jika beberapa waktu yang lalu kita harus di panaskan oleh kasus penyiraman air panas oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan, isu Konspirasi COVID-19 dan lain sebagai nya. Namun, ternyata tak meluluh untuk berhenti sampai disitu saja.

Di antara beragam permasalahan pun, ada salah satu yang begitu menuai kritik dari berbagai kalangan dan menuai kontroversi di dalam nya. Yaitu terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila dan hal ini pun di nilai tak memiliki urgensi untuk dibahas masa pandemic seperti saat ini.

Lalu, apa itu RUU HIP?. Melansir dari catatan rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila pada tanggal 22 April 2020, RUU HIP adalah sebuah RUU yang di usulkan oleh DPR RI dan disebut telah di tetapkan dalam prolegnas RUU prioritas Tahun 2020.

Mengapa RUU HIP di usulkan? Karena saat ini belum ada Undang-Undang yang menjadi landasan Hukum dalam mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga di perlukan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila ini. [1] 

Mengapa RUU HIP ini menuai kritik dan kontroversi?

1.Tidak di cantumkan nya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis. Yang secara terselubung sama hal nya dengan menyetujui hadir nya Partai Komunis di tengah Masyarakat pada saat ini

2.RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila.

3.Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila, yakni "Gotong Royong", merupakan upaya dalam pengaburan dan penyimpangan makna atas nilai pancasila.

4.Menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan beragama.

5.Di curigai sebagai konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembalipaham dan partai komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib[2]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun