Mohon tunggu...
Muhamad Ghifary
Muhamad Ghifary Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Tangguh

the last airblender

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bullying yang Menjadi Tradisi Mengkhawatirkan Lembaga Pendidikan

22 Oktober 2021   08:30 Diperbarui: 22 Oktober 2021   08:31 527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bullying merupakan aktivitas yang sudah menjadi topik perbincangan kita saat ini. Kasus bullying sering terjadi di kalangan pelajar Indonesia. Bullying merupakan bentuk penindasan secara sengaja dengan menyakiti orang lain secara fisik ataupun verbal. Aktivitas ini dilakukan secara berulang dan dapat menimbulkan gangguan mental serta fisik pada korbannya. Kebiasaan ini sering terjadi baik di lingkungan sekolah, teman sebaya, keluarga sampai dunia pekerjaan.

Perlu kita sadari bahwa bullying merupakan kebiasaan buruk yang sangat berdampak bagi korbannya. Apa yang menyebabkan bullying seperti tradisi? Ada berbagai macam faktor mengapa hal ini bisa terjadi diantaranya, pelaku bullying sengaja melakukannya atas dasar kesenangan, adanya senioritas dalam kalangan pelajar, pelaku secara tidak sengaja melakukan tindakan tersebut. Banyak korban yang dijauhi temannya dikarenakan takut akan menjadi korban selanjutnya apabila masih dekat dengan korban.

Ada dua jenis bullying secara umum, seperti verbal dan fisik. Bullying secara verbal dilakukan secara non-fisik melalui ancaman atau intimidasi kata kepada korban. Dampaknya bagi korban, seperti menjadi penyendiri, tidak memiliki kepercayaan diri, ketakutan berlebih dan tidak dapat berinteraksi secara normal. Bullying secara fisik dilakukan dengan memberikan tindak kekerasan terhadap korban. Dampaknya bagi korban, seperti terdapat luka ringan maupun berat, kesehatan mental terganggu, menjadi lebih sensitif, hingga berakibat bunuh diri.

Berbagai macam peraturan yang ditetapkan untuk menangani dan mencegah  masalah bullying yang seang marak terjadi. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pelaku yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara paling lama sekitar 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak sekitar Rp72 Juta.

Hanya dengan peraturan tersebut, tidak dapat dikatakan kasus bullying di Indonesia akan berhenti. Korban yang mengalami tindakan tersebut akan takut untuk berusara dan lebih memilih untuk berdiam diri. Ada berbagai macam cara untuk mencegah tindakan tersebut, seperti menggagas kurikulum baru tentang bullying, memberikan arahan kepada siswa bahwa bullying itu tindakan kriminal, memberi arahan untuk tidak diam saat melihat tindakan bullying atau menjadi korban bullying dan pihak sekolah harus bertindak tegas terhadap kasus bullying.

Dengan berbagai penanganan diatas, diharapkan dapat mencegah kasus bullying yang terjadi di lembaga pendidikan khususnya sekolah. Seharusnya lingkungan pendidikan dapat memberikan ruang terhadap siswa agar dapat belajar dengan nyaman dan kondusif tanpa adanya gangguan dari tindakan tersebut. Korban bullying tidak dapat melupakan kejadian itu dan akan terus mengingatnya. Maka dari itu, kita tidak boleh melakukan suatu kekerasan terhadap orang lain dengan sengaja untuk melakukan tindakan tersebut dan tidak boleh diam terhadap tindakan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun