Mohon tunggu...
Muhammad Falah Qotrunada
Muhammad Falah Qotrunada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kementerian Hukum dan HAM

Life for Learning and Leave a Legacy ✨

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Penguatan Integrity Value dan Anti-Corruption bagi Taruna sebagai Aktualisasi pada Satuan Kerja

23 September 2022   13:08 Diperbarui: 5 November 2022   23:49 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbicara mengenai integrity value dan sikap anti-corruption tentu sangat menarik untuk dikupas lebih mendalam terkait bagaimana implementasi dan aktualisasinya di lingkungan kerja.  Menyandang status sebagai seorang taruna mempunyai tanggung jawab besar secara sikap, moral dan perilaku. Hal tersebut menjadi alasan utama yang mendorong peran lebih seorang taruna yang dipersiapkan sebagai calon aparatur negara untuk menjadi agent of change dalam implementasi dan aktualisasi nilai integritas dan sikap anti korupsi di lingkungan kerja khususnya di lingkup satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM.

Indonesia menempati rangking 96 dengan skor 38 dari skala 100 dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2021. Bukan suatu yang membanggakan karen IPK menjadi rujukan penilaian tingkat korupsi di sebuh negara. Semakin kecil skor IPK, maka semakin minim juga kepercayaan publik  terhadap negara tersebut. Korupsi yang terjadi saat ini tidak hanya di sektor publik namun korupsi juga terjadi di sektor pemeritahan, tak terkecuali di lingkup Aparatur Sipil Negara. Sebagai seorang taruna, besar harapan dapat mempunyai keterlibatan banyak sebagai agen perubahan dan motor pengerak nilai-nilai integritas dan sikap anti korupsi khususnya di lingkup pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Secara umum perilaku korupsi dapat dikatakan sebagai perbuatan dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang secara langsung maupun tidak langsung sudah merugikan keuangan negara, yang dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan/wewenang yang ada padanya, korupsi di Indonesia sendiri tidak memandang sektor publik ataupun swasta, baik politisi sampai dengan seorang aparatur negara, yang secara sadar memperkaya dirinya dengan memanfaatkan wewenang dan jabatannya.

Seorang taruna yang notabennya akan dipersiapkan sebagai seorang aparatur negara dan kader pengayoman ketika menduduki sebuah jabatan atau kedudukan dalam dunia kerja tentu akan dihadapkan dan menemukan banyak hal godaan yang menguji sikap integritas diri seseorang.  Maka dari itu perlu adanya sebuah penanaman dan penguatan nilai integritas dan anti korupsi pada diri setiap taruna sangat penting sebagai bekal aktualisasi diri menjadi aparatur negara yang profesional ketika dihadapkan pada lingkungan kerja nantinya sekaligus juga sebagai taruna yang menjadi agent of change  dan menjadi role model  pegawai lain yang ada di lingkungan kerja.

Kita tahu bersama dan sepakat bahwa perilaku korupsi adalah masalah krusial yang terjadi di Indonesia dan menjadi musuh kita bersama. Perilaku korupsi adalah sebuah perilaku yang salah jika dilihat dari sudut pandang apapun dan tidak dibenarkan baik di mata hukum, agama dan sosial. Korupsi merupakan extra ordinary crime, karena dampak yang ditimbulkan mengakibatkan kerugian yang luar biasa di dalam ruang lingkup, pribadi, keluarga, masyarakat, negara dan kehidupan yang lebih luas. Penindakan pada pelaku korupsi oleh aparat penegak hukum memang penting, namun upaya pencegahan korupsi, harus dilakukan hal ini dapat ditekankan dalam penguatan nilai integritas dan anti korupsi dalam diri seorang taruna dalam menghadapi dunia kerja kedepan.

Terdapat beberapa langkah yang dipandang mampu untuk membentengi diri bagi taruna dan juga seorang pegawai aparatur negara sehingga  mampu menahan diri dari tekanan sosial untuk melakukan korupsi. Bentuk aktualisasi diri penguatan nilai integritas dan anti korupsi di lingkungan kerja yang pertama yang bisa dilakukan adalah mengatur keuangan dengan bijak dan sehat, hal ini bertujuan untuk membuat saldo keuangan selalu berada pada taraf yang aman. Hal kedua adalah berhutang sesuai dengan kemampuan, banyak orang yang terlilit hutang dan tidak dapat membayar dikarenakan tidak adanya kalkulasi keuangan yang baik serta melakukan hutang secara spekulatif. Hal ketiga adalah mencari penghasilan tambahan atau passive income secara halal, hal ini dimaksudkan untuk menyehatkan kondisi keuangan sehingga tidak pernah merasa kesulitan dalam hal keungan. 

Hal keempat adalah fokus pada pekerjaan, hal ini merupakan salah satu langkah awal dalam mencegah perilaku korupsi karena diri kita tidak terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan tanggungjawab yang merupakan akar dari tindakan korupsi. Hal terakhir yang dapat dilakukan adalah memiliki gaya hidup sesuai kemampuan, kemampuan mensugesti diri sendiri merupakan salah satu langkah paling efektif dalam mencegah kemungkinan pegawai atau taruna untuk melakukan korupsi.

Selanjutnya salah satu bentuk upaya taruna menjadi agen perubahan dalam implementasi dan aktualisasi diri adalah nilai integritas dan sikap anti korupsi di lingkungan kerja, dengan meningkatkan dan mengajak para petugas untuk bersama membuat gerakan anti korupsi, gerakan ini harus menjadi political will (kemauan baik politik), dengan kemauan dan keinginan yang kuat dari seluruh pegawai di lingkungan kerja Kementerian Hukum dan HAM akan melahirkan sistem kerja dan budaya pegawai yang mempunyai nilai integritas tinggi dan bersih dari korupsi.

Menumbuhkan sikap berintegritas dan anti korupsi dapat ditanamkan dengan kuat sejak dalam dunia pendidikan atau sebelum masuk pada lingkungan kerja. Melawan korupsi harus dimulai dari diri sendiri, peningkatan kualitas diri dalam kesadaran hukum dan agama menjadi sangat penting. Kedua hal tindakan preventif yang dapat membantu terciptanya budaya anti korupsi yang dapat muncul dari diri sendiri. Penanaman cara hidup yang benar disertai dengan peningkatan kesadaran hukum dan penanaman nilai yang membentuk integritas diri seorang taruna yang akan dipersiapkan sebagai aparatur negara sekaligus penegak hukum sehingga budaya anti korupsi dan sikap berintegritas dapat tumbuh menjadi pedoman hidup dan aktualisasi diri dalam menghadapi problematika di dunia kerja khususnya pada lingkup Kementerian Hukum dan HAM.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun