Mohon tunggu...
Muhammad FaqihMursofa
Muhammad FaqihMursofa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa di D4 Rekayasa Perancangan Mekanik Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro

Saat ini sedang menempuh studi semester VI di Program Studi Rekayasa Perancangan Mekanik, Sekolah Vokasi, Universitas Diponegoro.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengajuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh Pejuang Muda Kutai Timur untuk Membantu Masyarakat Tidak Mampu di Bidang Kesehatan

28 Oktober 2022   18:29 Diperbarui: 28 Oktober 2022   18:37 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program yang diadakan oleh pemerintah dengan maksud membantu masyarakat kurang mampu dalam membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan. Pengusulan data PBI ini untuk meng-update data yang sudah ada agar data yang digunakan sesuai dan penerima memang berhak menerima bantuan ini. Sebelum melakukan pengusulan, harus dilakukan penghapusan data terlebih dahulu, ada sekitar 6000 data yang akan diusulkan maka ada 6000 data juga yang harus dihapuskan terlebih dahulu. Pengusulan dan penghapusan ini dilaksanakan menggunakan aplikasi SIKS-NG. Bantuan ini tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai, melainkan nantinya bantuan ini akan langsung masuk ke iuran bulanan BPJS Kesehatan yang bersangkutan.

dokpri
dokpri

Setelah dilakukan pengusulan, terdapat 6000 data baru yang berhasil diinput, data ini yang nantinya akan menjadi acuan pihak Dinas Sosial dalam mendistribusikan bantuan ini. Sasaran penerima bantuan ini masyarakat fakir miskin atau tidak mampu dan tujuannya adalah agar mereka yang menerima bantuan ini tetap mendapatkan fasilitas kesehatan yang sama dengan warga lainnya sehingg tercipta keadilan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun