Mohon tunggu...
M Fadhil Adi Nugroho
M Fadhil Adi Nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan - LV

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Tujuan Pemasyarakatan

18 Juni 2021   15:33 Diperbarui: 18 Juni 2021   15:52 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. PENDAHULUAN

Kita sebagai warga Negara Indonesia pasti sudah tahu bahwa Negara ini adalah Negara hukum ,yang artinya Negara hukum itu segala tindakan ataupun perilaku yang dilakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku ,dan pasti di suatu Negara pasti ada pelanggar hukum baik itu seorang individu, oknum maupun kelompok. 

Dengan begitu para pelanggar hukum itu harus menanggung resiko atas apa yang telah ia perbuat,dengan harapan setelah dia menerima resiko tersebut, ia akan sadar bahwa perilaku yang ia lakukan itu salah dan dengan harapan lain pula pelaku tidak kembali melakukan pelanggaran yang sama maupun pelanggaran yang lainnya. 

Untuk itu harus ada upaya pemerintah dalam melakukan upaya memberantas pelanggaran yang ada di negeri ini dengan cara para pelaku hukum itu di tempatkan di lembaga pemasyarakatn atau lapas maupun rutan. 

Dengan tujuan selama mereka dibina di lapas mereka bisa sadar dan tidak melakukann pelanggrann lagi ,Seiring dengan pengaruh globalisasi dan perkembangan jaman, dalam proses penjatuhan hukuman atau pidana ini tentunya memiliki perubahan-perubahan. Permasalahan serta kasus-kasus terkait dengan pelanggaran hukum di Indonesia juga semakin berkembang yang mengikuti arah perkembangan masyarakat Indonesia.


B. PEMBAHASAN
Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat atau sebagai wadah untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan memiliki system membina narapidana yang bertujuan mengadakan perubahan perubahan yang menjurus kepada kehidupan yang positif dan meninggalakan kehidupan yang sebelumnya penuh dengan kasus dan masalah.

Pokok permasalahan disini adalah masyarakat yang tentu memiliki stigma negatif terhadap para narapidana, karena memang mereka melakukan kegiatan kriminalitas yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. .Pada dasarnya warga binaan lembaga pemasyarakatan sudah dan tetaplah memililki hak mereka sebagai warga negara yang senantiasa ikut ambil andil dalam pembangunan karakter bangsa,.

Untuk itu di Negara ini butuh pelajaran yang dinamakan PKN yang berfungsi untuk mendidik warga Negara agar menjadi warga Negara yang baik dan memiliki sikap sikap yang baik seperti contoh: memiliki sikap cinta tanah air,toleransi yang tinggi dan saling menghargai dan menghormati HAM. PKN sebagai perantara dalam menanamkan nilai dan moral melalui pendidikan yang bisa ditanamkan di lembaga pemasyarakatan, dalam hal ini Pkn bisa berkontribusi dengan melakukan seminar dua bulan sekali di lapas sebagai acara rutin dalam menanmkan nilai dan moral yang baik kembali.

Selain itu para warga binaan pemasyrakatan juga selama hidup di dalam lembaga pemasyrakatan mereka tetap bisa menyalurkan bakat mereka sesuai dengan bakat dan minat yang mereka miliki, sebagai contoh para WBP yamg gemar melukis, mereka tetap bisa mengembangkan bakat melukis mereka dan bisa saja besar kemungkinan bakat mereka lebih terlatih selama tinggal di dalam lapas dan menjadi modal mereka untuk berkarya setelah masa hukuman mereka berakhir.


C. PENUTUP

a) Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun