Mohon tunggu...
Meyputri
Meyputri Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Perencanaan Wilayah dan Kota/ Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Fungsi Utang Luar Negeri bagi Indonesia

18 Mei 2020   09:13 Diperbarui: 18 Mei 2020   09:09 2844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bisa dibilang angka yang cukup besar dalam peningkatan jumlah utang, akan tetapi terdapat dampak positif dalam alokasi belanja produktif di Indonesia yaitu belanja infrastruktur naik 200% dari Rp456,1 triliun menjadi Rp921,9 triliun. Belanja pendidikan naik 120% dari Rp983,2 triliun menjadi Rp1.176,6 triliun.

Belanja kesehatan naik 180% dari Rp145,9 triliun menjadi Rp263,3 triliun. Belanja perlindungan sosial naik 849% dari Rp35,3 triliun menjadi Rp299,6 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa naik 357% dari Rp88,6 triliun menjadi Rp315,9 triliun. 

Namun yang harus dalam pengawasan pemerintah yaitu adanya Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dimana defisit APBN masih terjaga kurang dari 3% terhadap PDB dan rasio utang kurang dari 60% dari PDB. Ada juga bebrapa proyek besar yang telah di biayai dengan utang luar negeri yaitu Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, waduk Jatigede, jalur kereta api (Double Track) Cirebon-Kroya.

Dari salah satu artikel yang saya baca rasio utang pemerinta Indonesia masih relatif kecil jika dibandingkan dengan negara yang serupa dengan indonesia atau bisa dibilang negara berkembang seperti Thailland, Vietnam, Filipina, dan Malaysia. 

Beberapa waktu yang lalu gempar beredar berita di masyarakat mengenai utang Indonesia yang sudah mencapai Rp. 5000 Triliun, apakah hal ini berbahaya bagi Indonesia? Rasio utang yang diijinkan yaitu sebesar 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), dimana posisi Indonesia saat ini baru sekitar 29 persen.

Jadi, utang sebesar Rp. 5000 Triliun itu masih bisa diatasi oleh pemerintah karena surat utang Indonesia yang masih dominan dan dipegang oleh pihak domestik dan sebagian komposisinya dipegang oleh perbankan.

Terdapat dua jenis utang luar negeri yang dapat di utang pemerintah yaitu utang luar negeri pemerintah dengan bank sentral dan utang luar negeri swasta. Pengertian dari Utang luar negeri pemerintah adalah utang yang dimiliki oleh pemerintah pusat, terdiri dari utang bilateral, multilateral,  fasilitas kredit ekspor, komersial, leasing dan Surat Berharga  Negara (SBN) yang diterbitkan di luar negeri dan dalam negeri  yang dimiliki oleh bukan penduduk. SBN terdiri dari Surat Utang  Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 

Utang luar negeri bank sentral adalah utang yang dimiliki  oleh Bank Indonesia, yang diperuntukkan dalam rangka  mendukung neraca pembayaran dan cadangan devisa. 

Kemudian Utang luar negeri swasta adalah utang luar negeri penduduk kepada bukan penduduk dalam valuta asing dan atau  rupiah berdasarkan perjanjian utang (loan agreement) atau  perjanjian lainnya, kas dan simpanan milik bukan penduduk, dan  kewajiban lainnya kepada bukan penduduk. Utang luar negeri swasta meliputi utang bank dan bukan bank. 

Utang luar negeri bukan bank terdiri dari utang luar negeri Lembaga Keuangan  Bukan Bank (LKBB) dan Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan  termasuk perorangan kepada pihak bukan penduduk.

Pemerintah bisa memilih jenis yang mana yang sekiranya cocok dan dibutuhkan untuk negara saat ini. Namun pemerintah juga harus teliti dalam memilih utang untuk negara ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun