Mohon tunggu...
Mewanza Rizky
Mewanza Rizky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa USK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Ulang Qanun Syariat Islam di Aceh dalam Sistem Nasional

20 April 2021   21:27 Diperbarui: 20 April 2021   22:10 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mewanza Rizki, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan

Pada era reformasi, Pemerintah Republik Indonesia menyerahkan kewenangan kepada Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk melaksanakan syariat Islam. Pemberian ini diperkuat dengan payung hukum berupa Undang-Undang Nomor RI Tahun 1999 tentang Penegakan Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 18 RI tentang Otonomi Khusus Tahun 2001 tentang Provinsi NAD. Kemudian, setelah kuasa diberikan dalam dua peraturan tersebut, maka dilakukan langkah pengesahan (takinin) hukum Islam yang menghasilkan istilah "qanun". 

Meski para pemikir muslim dan non muslim masih memperdebatkan langkah-langkah legitimasi hukum Islam, tidak dapat dipungkiri bahwa legitimasi merupakan salah satu ciri dari perkembangan hukum Islam modern. 

Dalam kurun waktu ini, muncul gerakan baru di dunia Islam untuk menerapkan hukum Syariah bukan hukum aktif, atau untuk menyelaraskan hukum Syariah dengan hukum aktif melalui adopsi berbagai mazhab dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Pembahasan Sistem Hukum Nasional Hukum nasional merupakan cerminan dari etika masyarakat yang ditetapkan sebagai norma hukum untuk mengikat seluruh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Ada banyak teori tentang transformasi norma moral menjadi norma hukum Masalah lainnya adalah bahwa hukum yang kita anggap hukum tidak merepresentasikan kesatuan dari perspektif sejarah, asal usul, dan filosofinya. Ketika Indonesia merdeka pada Agustus 1945, satu-satunya undang-undang nasional yang kita miliki adalah UUD 1945 yang dibuat dalam waktu yang relatif singkat. Karena berbagai kelemahan undang-undang tersebut, maka pada era reformasi UUD 1945 direvisi.  Pada saat yang sama, sumber-sumber hukum yang lebih rendah yang ada dalam bentuk peraturan perundang-undangan, sistem pemerintahan, sistem peradilan, dan bentuk lainnya masih mewarisi apa yang ditinggalkan oleh penjajah. 

Selain mengakui hukum Islam sebagai hukum perdata khusus yang berlaku bagi umat Islam, pemerintah kolonial juga mewarisi apa yang mereka yakini sebagai hukum adat. Penerapan hukum Islam di Aceh adalah sebuah proses. Dengan kata lain, semua lapisan dan lapisan masyarakat terus berjuang untuk mencapai tujuan tersebut dalam segala aspek kehidupan. Karena kita telah terlalu lama jauh dari hukum Islam di satu sisi, dan banyak perubahan yang terjadi di masyarakat di sisi lain, upaya untuk memberlakukan kembali aturan berdasarkan ajaran Islam dianggap sesuai untuk kebutuhan sosial atau untuk merumuskannya. 

Masa depan penyelenggaraan syariat Islam di Aceh tidak hanya untuk kepentingan masyarakat  saja, tetapi juga untuk kepentingan daerah lain di Indonesia, terutama untuk kepentingan daerah-daerah yang berakar dalam Islam dan mendeklarasikan pelaksanaan syariat Islam. dengan berbagai cara. Keberhasilan implementasi syariat Islam akan menjadi motor penggerak bagi perkembangan gerakan ini di daerah lain. 

Bagi masyarakat Aceh, dampak dari penerapan syariat Islam di Aceh mungkin tidak terduga, namun masyarakat lain akan merasakan dan mengharapkan hukum tersebut berhasil dilaksanakan. Yang penting di sini adalah hukum Islam harus diterapkan di Aceh agar berhasil mencapai tujuannya yaitu mewujudkan "Rahamatan Ramin", menciptakan rasa aman dalam kehidupan sehari-hari, dan memelihara rasa keadilan, serta pada akhirnya menjaga kesejahteraan rakyat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun