Mohon tunggu...
Methody sirait
Methody sirait Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Palangka Raya

Hobby berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Fiskal di Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19

27 November 2022   11:21 Diperbarui: 27 November 2022   11:22 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, wabah Covid-19 telah melanda seluruh dunia dan menyebar ke 200 negara bahkan lebih. Setiap negara yang terkena dampak Covid-19 mengambil tindakan cepat dan efektif untuk menangani Covid-19 dan mengurangi dampak sosial ekonominya.

Dalam menghadapi Covid-19, pemerintah Indonesia telah mengambil pendekatan yang cepat dan efektif untuk mengurangi dampak COVID-19 terhadap perekonomian Indonesia. Berdasarkan penelitian, dampak pandemi COVID-19 telah mengurangi penerimaan pajak secara signifikan. Penerimaan pajak KPP Dua Besar juga terkena dampak pandemi COVID-19 yang disebabkan oleh tertundanya perdagangan internasional dan domestik. Beberapa ahli khawatir dampak ekonomi akibat Covid-19 bisa melebihi dampak kesehatan dan pertumbuhan ekonomi akan melambat. Jika ekonomi melambat, konsumsi tenaga kerja akan turun, meningkatkan pengangguran dan kemiskinan.

Sektor yang paling terkena dampak pandemi Covid-19 adalah pariwisata akibat konsekuensi larangan bepergian dan social distancing. Efeknya berlaku untuk hotel, restoran, ritel, transportasi dan industri lainnya.

Industri manufaktur juga terkena dampak keterlambatan pasokan bahan baku yang menyebabkan kekurangan bahan baku, terutama dari China, dan keterlambatan datangnya bahan baku tersebut. Hal ini berdampak pada kenaikan harga produk dan inflasi.

Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam menghadapi Covid-19, pemerintah Indonesia menerapkan langkah-langkah kebijakan fiskal dan moneter yang komprehensif untuk memerangi Covid-19. Di sektor keuangan, pemerintah menerapkan realokasi operasi dan penyesuaian anggaran. Dan untuk itu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menerbitkan Inpres No. 4 Tahun 2020, di mana beliau menghimbau kepada seluruh Menteri/Direktur/Gubernur/Gubernur/Walikota untuk melaksanakan pembagian fungsi, realokasi. anggaran dan pengadaan untuk dipercepat. Produk dan layanan untuk penanganan Covid-19.

Selain itu, Kementerian Keuangan merealokasi dana APBN sebesar Rp62,3 triliun. Dana diambil dari anggaran perjalanan dinas, biaya non operasional, biaya. Dana akan digunakan untuk penanganan/penanganan Covid-19, jaminan sosial (social safety net) dan insentif usaha. APBD juga diharapkan bisa refocusing dan refocusing pada ketiga tema tersebut.

Peningkatan pengobatan terhadap Covid-19 dilakukan dengan menyediakan fasilitas dan peralatan medis, obat-obatan, mendorong tim medis untuk merawat pasien Covid-19 dan kebutuhan lainnya. Perlindungan sosial (social safety net) diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Sembako dan Beras Sejahtera. Kementerian/Lembaga/Pemda diharapkan meningkatkan program padat karya termasuk dana desa. Pada saat yang sama, insentif ditawarkan kepada dunia usaha untuk membantu dunia usaha, khususnya UKM dan sektor informal.

Kemenkeu RI juga menerbitkan PMK 23/2020 yang memberikan insentif perpajakan bagi pegawai dan perusahaan yaitu PPh Pegawai Dibayar Pemerintah, Pembebasan PPh Impor, Diskon tarif di bawah 25 PPh. juga pemberian insentif/jasa PPN yang terkena dampak Covid-19.

Presiden RI juga mengeluarkan instruksi kepada kementerian/lembaga untuk memprioritaskan pembelian produk UMKM. Dia mendesak BUMN untuk meningkatkan akses e-list bagi UKM dan produk UMKM. Di bidang moneter, kebijakan moneter harus sejalan dengan kebijakan fiskal untuk meminimalisir dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Oleh karena itu otoritas moneter harus mampu menjaga nilai tukar rupiah, menahan inflasi dan memberikan stimulus moneter kepada dunia usaha. Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) diharapkan melambat dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) diharapkan menjadi lebih efisien.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun