Mohon tunggu...
Muhammad Taufik
Muhammad Taufik Mohon Tunggu... Lainnya - Buat Hidup Lebih Berwarna

Buat Hidup Lebih Berwarna

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Tahukah Anda Kendaraan yang Harus Didahulukan di Jalan Raya?

20 Maret 2021   21:26 Diperbarui: 22 Maret 2021   10:06 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi saat mobil pemkar melintas di jalan raya

Apakah anda sebagai pengguna jalan raya? Tentunya anda sudah sering melihat sejumlah pengawalan khusus atau keutamaan yang diberikan kepada sejumlah pengguna jalan lain. Hal ini sering diberlakukan kepada para tokoh penting atau pejabat negara, yang kerap dikawal saat melintas di jalanan yang mereka lalui.

Tentunya hal ini menuntut kita mesti rela mengantre dalam kemacetan, harus sabar menunggu iring-iringan sejumlah orang yang 'dikhususkan' kelancarannya dalam melintasi jalan yang sama. Bahkan tak jarang, hal itu malah menimbulkan kecemburuan sosial di mata masyarakat pengguna jalan lainnya, karena merasa itu tidak adil.

Hal yang perlu dipahami masyarakat sebelum beropini, adalah kenyataan bahwasannya yang diberi kekhususan dan hak utama bagi sejumlah kalangan dalam berkendara di jalan raya. Ini sudah diatur ketentuannya didalam undang-undang Pasal 134 UU RI, Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. (Dikutip dari laman media sosial milik Divisi Humas Mabes Polri).

Berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sesuai dengan urutan sebagai berikut :

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah;

g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun