Mohon tunggu...
Metaria Zefania
Metaria Zefania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Metaria Zefania, saya memiliki hobi untuk membaca novel, mendengar musik dan bernyanyi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bakti Sosial Kepada Salah Satu Warga di Sekitar Wilayah Universitas Jember

28 Mei 2023   21:02 Diperbarui: 28 Mei 2023   21:38 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama Bapak Mahmad dan Istri

Definisi hak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefinisikan sebagai bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum, sementara kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan. Kewajiban adalah sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu. Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum mendapatkan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Negara dan warga negara memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Kedua hal tersebut saling terkait, karena ketika sesuatu merupakan hak negara maka berarti berkaitan dengan kewajiban warga negara, demikian pula sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara. Oleh karena itu diperlukan keseimbangan dalam pemenuhan hak dan kewajiban warga Negara. Warga negara yang sudah menjalankan kewajibannya pada Negara maka berhak mendapatkan haknya sebagai warga Negara, begitu pula sebaliknya, Negara harus menjalankan kewajibannya kepada warga Negara seperti menjamin kesejahteraan warga negaranya, membebaskan warganya dari kemiskinan dan lain-lain.

Kemiskinan merupakan keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh langkanya bahan pemenuh kebutuhan dasar ataupun kurangnya pendidikan dan pekerjaan. Kasus kemiskinan di Indonesia sudah sangat sering ditemui. Oleh karenanya, project kali ini dilakukan untuk mengetahui peran dan usaha pemerintah atau Negara untuk menjalankan kewajibannya dalam mensejahterakan warga negaranya dan membebaskan warga negaranya dari kemiskinan.

Project kami kali ini mengambil contoh dari seorang warga yang berada di sekitar Universitas Negeri Jember. Narasumber kami ini bernama bapak Mahmad, beliau kini telah berumur 62 tahun. Bapak Mahmad memiliki 2 orang anak laki-laki, kedua anaknya telah menikah dan tinggal bersama istrinya sehingga beliau kini hanya tinggal bersama istri. Lokasi rumah bapak Mahmad yang merupakan tempat kami melakukan wawancara terletak di jalan Kalimantan VIII kecamatan Sumbersari, kabupaten Jember, Jawa Timur.

Rumah Bapak Mahmad
Rumah Bapak Mahmad
Informasi yang diperoleh dari wawancara yang kami lakukan pada tanggal 23 mei 2023 menyatakan bahwa rumah yang beliau tinggali ini berdiri diatas tanah yang beliau sewa, sedangkan bangunananya beliau bangun sendiri, tiap satu tahun beliau harus membayar biaya sewa tanah sebesar Rp. 100.000,00. Bapak Mahmad sudah menempati rumah tersebut sejak tahun 2000. Pekerjaan dari bapak Mahmad sendiri ialah sebagai kuli bangunan jika ada panggilan, jika tidak ada panggilan, beliau hanya membersihkan kuburan untuk menafkahi keluargannya. Gaji yang beliau dapatkan ketika bekerja sebagai kuli bangunan sebesar Rp. 70.000,00/hari, sedangkan gaji yang beliau dapatkan dari bersih-bersih kuburan sebesar Rp. 250.000,00/bulan. Usaha pemerintah atau Negara untuk membantu keadaan finansial bapak Mahmud ialah dengan memberikan bantuan berupa sembako tiap tiga bulan sekali, akan tetapi berdasarkan informasi yang kami dapatkan saat wawancara beliau sering kali tidak mendapatkan sembako sama sekali selama lebih dari tiga bulan.

Kesejahteraan seluruh warga Negara yang telah memenuhi kewajibannya merupakan tanggung jawab dari Negara, dimana menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya merupakan kewajiban Negara dan hak tiap-tiap warga Negara, begitu pula dengan bapak Mahmad. Beliau merupakan warga Negara Indonesia yang telah melakukan kewajibannya terhadap Negara dengan membayar pajak dan lain-lain sehingga beliau berhak mendapatkan bantuan dari Negara untuk menjamin kesejahteraannya. Negara telah melakukan usahanya untuk membantu bapak Mahmad, akan tetapi bantuan yang diberikan dirasa kurang untuk membantu kebutuhan finansial beliau. Bantuan yang diberikan oleh Negara pun tidak diberikan secara rutin. Oleh karenanya, kita sebagai warga Negara yang lebih mampu juga harus berperan dalam membantu sesama warga Negara Indonesia yang memiliki memiliki keterbatasan finansial. Konsep tersebut kami terapkan dengan memberikan bapak Mahmad sembako ketika berkunjung ke kediaman beliau. Sembako yang kami berikan berupa beras, telur, minyak goreng, gula, teh, mie instan, bumbu dapur, saos dan kecap. Kami berharap sembako yang kami berikan dapat sedikit berperan untuk membantu kebutuhan beliau.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun