Mohon tunggu...
Mesa Indra Naiborhu
Mesa Indra Naiborhu Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum, Management, dan Keuangan

Meminati bidang hukum, management, dan keuangan yang dapat dipergunakan untuk berbagi pengalaman.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dua Puluh Tahun Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat (Dilanjutkan atau Dihentikan?)

4 Mei 2021   01:00 Diperbarui: 4 Mei 2021   01:30 768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saran :

1. Untuk mempertahankan laju pembangunan Propinsi Papua dan Papua Barat, disarankan agar UU No. 21 Tahun 2001 dapat direvisi untuk terus dilanjutkan dengan tetap memberikan status otonomi khusus kepada Propinsi Papua dan Papua Barat dengan durasi sampai dengan 20 tahun ke depan yang bertujuan, agar tingkat kemajuan kedua propinsi tersebut dapat mengejar tingkat kemajuan propinsi-propinsi lain di wilayah Indonesia bagian Barat.

2. Perlunya ditingkatkan pengawasan yang lebih ketat dengan memberikan parameter-parameter yang lebih teknis di lapangan serta frekuensi koordinasi antara lembaga di pemerintah daerah dengan di pemerintah pusat dapat ditingkatkan dengan tujuan agar penyaluran dana otsus semakin tepat sasaran terutama untuk pembangunan sektor-sektor produktif, tanpa meninggalkan sector pendidikan dan pelayanan kesehatan masyarakat.

-MIN-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun