Mohon tunggu...
Mesa Indra Naiborhu
Mesa Indra Naiborhu Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum, Management, dan Keuangan

Meminati bidang hukum, management, dan keuangan yang dapat dipergunakan untuk berbagi pengalaman.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dua Puluh Tahun Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat (Dilanjutkan atau Dihentikan?)

4 Mei 2021   01:00 Diperbarui: 4 Mei 2021   01:30 768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dana otsus dan dana tambahan infrastruktur yang telah disalurkan ke Propinsi Papua dan Papua Barat sudah mencapai lebih dari Rp. 127 triliun sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2020.  Dengan jumlah dana sebesar itu, telah terlihat pembangunan di Indonesia Timur khususnya Propinsi Papua dan Papua Barat yang mengalami kemajuan, seperti terlihat pada grafik perbandingan tingkat pengangguran terbuka dan perbandingan tingkat pertumbuhan ekonomi untuk periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2020.

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diketahui bahwa dana outsus Papua dan Papua Barat akan berakhir pada tahun 2021, sehingga diperlukan sebuah kebijakan baru mengenai dana otonomi khusus ini.  Karena jika melihat struktur APBD Propinsi Papua dan Papua Barat yang, tampak bahwa pendapatan asli daerah (PAD) kedua propinsi masih cukup rendah untuk dapat menjalankan pembangunan dengan pembiayaan yang hanya didasarkan dari pendapatan asli daerah saja, seperti yang dapat dilihat pada grafik berikut.

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
Struktur pendapatan pada APBD Propinsi Papua dan Papua Barat lebih besar disumbang dari penyaluran dana otsus dan dana tambahan infrastruktur, sehingga jika penyaluran dana otsus dan dana tambahan infrastruktur dihentikan, maka dikhawatirkan kemampuan APBD untuk meneruskan pembangunan di daerahnya akan melemah, padahal kedua propinsi tersebut masih membutuhkan pembangunan, baik pembangunan pendidikan, pelayanan kesehatan, maupun infrastruktur pendukung lainnya, agar ketertinggalan tidak semakin menjauh dari daerah-daerah lainnya.

Seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo yang dikutip oleh kontan.co.id dari website setkab.go.id pada tanggal 11 Maret 2020, bahwa : ”Ketertinggalan di wilayah-wilayah Indonesia Timur perlu mendapatkan perhatian kita bersama, baik melalui percepatan pembangunan infrastruktur, kemudian mendorong investasi untuk masuk, pembukaan hub baru, pengembangan kawasan ekonomi khusus, pembukaan kawasan industri sampai dengan alokasi dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Papua Barat”.

Namun demikian, berdasarkan data-data yang telah ditelaah di atas selama pelaksanaan otonomi khusus, secara umum masih belum dirasakan maksimal dengan besarnya dana yang sudah disalurkan.  Hal ini dijelaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang dikutip dari situs DDTC News (2021), Dua Dekade, Dana Otsus Papua dan Papua Barat Mencapai Ratusan Triliun, bahwa salah satu penyebab sulitnya menekan kesenjangan di Papua dan Papua Barat adalah karena tata kelola yang masih lemah.  Misal, kepatuhan menyampaikan APBD.  Di Provinsi Papua, ada 33% pemda yang belum patuh menyampaikan APBD dalam 3 tahun terakhir. Lalu, Papua Barat ada 29% pemda.  Disamping itu nilai monitoring center for prevention dari KPK juga rendah, yaitu 34% untuk propinsi, kabupaten, dan kota di Papua atau peringkat 2 terendah.  Sementara itu, Papua Barat senilai 31%, atau terendah di antara propinsi, kabupaten, dan kota lainnya di Indonesia.  Untuk itu Kementerian Keuangan akan memperkuat Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) yang melibatkan BPKP serta meningkatkan pengawasan dengan memperkuat sinergi antarkementerian/lembaga.

Untuk kedepannya Propinsi Papua dan Papua Barat tetap memerlukan status otonomi khusus dengan konsekuensi pendanaan yang tetap disalurkan oleh pemerintah pusat agar pembangunan tetap dapat dijalankan dengan percepatan, seperti yang diusulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang dikutip dari Kontan.co.id (2021), Menkeu Usul Dana Otsus Diperpanjang Hingga 20 Tahun, dengan mengusulkan beberapa revisi terhadap UU No. 21 Tahun 2001, salah satunya adalah menaikkan besaran penyaluran dana dibandingkan periode sebelumnya.

Dengan tetap mempertahankan status otsus kepada Propinsi Papua dan Papua Barat akan memberikan makna bahwa fungsi pemerintah pusat akan menonjol, seperti penyediaan infrastruktur, penyediaan barang dan jasa kolektif, menjembatani konflik dalam masyarakat, menjaga kompetisi, menjamin akese minimal setiap indivividu kepada barang dan jasa, dan banyak fungsi-fungsi lainnya, seperti yang dikutip dari situs kompas.com, 2020, Peran Pemerintah Pusat dan Otonomi.

Kesimpulan :

1. Penerapan status sebagai propinsi yang berotonomi khusus memberikan kemampuan secara keuangan bagi Propinsi Papua dan Papua Barat untuk dapat membangun daerahnya masing-masing yang dapat dilihat dari pertumbuhan pelayanan pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja yang pada akhirnya memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.  Hal ini menunjukkan bahwa penetapan status otonomi khusus dengan konsekuensi adanya penyaluran dana otonomi khusus dari pemerintah pusat telah memberikan dampak positif dalam 10 – 15 tahun terakhir ini. 

2. Pengalokasian dana otonomi khusus sangat berperan besar dalam membiayai pembangunan Propinsi Papua dan Papua Barat, karena jika hanya mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) ditambah dengan dana perimbangan (DP) dikhawatirkan kurang mampu karena besaran APBD masih didominasi oleh dana otsus dalam membangun daerah, baik pembangunan fisik maupun pembanguan sumber daya manusianya.

3. Terdapat juga dampak negatif dari penerapan otonomi khusus yaitu masih kurang maksimal memberikan dampak terhadap penurunan jumlah penduduk miskin serta masih rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (masih di bawah skala nasional).  Hal ini dapat terjadi karena banyak faktor yang saling berkaitan, namun demikian dengan adanya rencana dari pemerintah pusat untuk meningkatkan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) yang melibatkan BPKP serta meningkatkan pengawasan dengan memperkuat sinergi antarkementerian/Lembaga, diharapkan dapat semakin mengefektifkan penggunaan status otonomi khusus dan pengalokasian dananya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun