QRIS dan GPN, Simbol Kedaulatan Digital Indonesia
"Kami ingin semua transaksi digital di Indonesia berada dalam kendali kita sendiri. Bukan negara lain."
Kalimat itu mungkin tak pernah benar-benar diucapkan oleh pejabat Bank Indonesia secara eksplisit. Namun, semangat di balik pengembangan QRIS dan GPN sangat mencerminkan hal itu. Di balik kode QR dan jaringan transaksi, tersimpan misi yang jauh lebih besar: kedaulatan digital Indonesia.
QRIS: Dari Warung Kopi ke Toko Elektronik
Kini, QRIS bukan barang baru. Dari kios kecil, angkringan, pedagang pasar tradisional, hingga toko elektronik modern---semua bisa melayani transaksi digital cukup dengan satu kode. QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) bukan hanya tentang kemudahan. Ia adalah langkah strategis menuju sistem pembayaran nasional yang lebih inklusif dan berdaulat.
Sebelum QRIS diluncurkan pada Agustus 2019, setiap penyedia dompet digital memiliki format kode QR-nya masing-masing. GoPay, OVO, DANA, LinkAja---semuanya berjalan di "ekosistem" yang terpisah. Ini merepotkan pengguna dan menyulitkan pelaku UMKM yang ingin melayani banyak platform sekaligus.
Dengan QRIS, satu kode bisa digunakan lintas platform. Lebih penting lagi: data transaksi tidak lagi perlu berpindah ke server luar negeri. Ia dikelola dalam negeri, oleh otoritas dan lembaga lokal, dengan pengawasan Bank Indonesia.
Dan inilah titik krusialnya: QRIS adalah jawaban terhadap fragmentasi, sekaligus penguat kedaulatan data transaksi.
GPN: Menggoyang Dominasi Visa dan Mastercard
Sebelum tahun 2018, transaksi dengan kartu debit di Indonesia mayoritas masih "menumpang" jaringan luar negeri seperti Visa dan Mastercard. Artinya, ketika kita membeli seporsi nasi padang dengan kartu debit, data transaksi itu bisa saja terlebih dahulu melintasi server di luar negeri sebelum kembali ke bank kita.
Selain menyebabkan biaya transaksi yang lebih tinggi, kondisi ini juga menyimpan potensi risiko keamanan data dan kedaulatan sistem keuangan nasional.
Maka, diluncurkanlah Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) pada 4 Desember 2017, dan mulai diimplementasikan pada tahun 2018. GPN adalah sistem yang mengintegrasikan seluruh instrumen dan kanal pembayaran dalam negeri, dari ATM, EDC, hingga mobile banking. Tujuannya:
- Menekan biaya transaksi antarbank dan antarpihak,
- Menjaga data transaksi tetap berada di Indonesia,
- Memperkuat proteksi konsumen dan mendukung pelaku usaha lokal.