Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pentingnya Partisipasi Publik dalam Membahas Hak-hak pada UU Kesehatan Omnibus Law

13 Mei 2023   07:32 Diperbarui: 13 Mei 2023   21:46 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokpri Merza Gamal bersama para Dokter & Nakes

RUU Kesehatan Omnibus Law merupakan revisi undang-undang kesehatan yang bertujuan untuk mengintegrasikan beberapa peraturan terkait kesehatan menjadi satu aturan yang lebih komprehensif. Dalam RUU ini terdapat beberapa perubahan seperti perubahan struktur organisasi, perizinan, dan pengawasan serta penyederhanaan prosedur dalam pelayanan kesehatan.

RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas di DPR RI tersebut menimbulkan kontroversi di kalangan dokter, tenaga kesehatan (nakes), dan masyarakat luas. Sejumlah pasal dalam RUU tersebut dianggap dapat berdampak buruk pada pelayanan kesehatan dan mengancam kesejahteraan tenaga kesehatan. Hal ini memicu aksi protes dan demo dari dokter dan nakes yang menolak pembahasan RUU tersebut.

Sebagai masyarakat awam, penting bagi kita untuk turut memperhatikan isi dan substansi RUU Kesehatan Omnibus Law secara cermat dan mendalam agar hak-hak kesehatan sebagai warganegara dapat terjamin. Kita perlu mempelajari pasal-pasal yang berhubungan dengan hak-hak kesehatan, termasuk akses pelayanan kesehatan, ketersediaan obat dan alat kesehatan, serta kualitas pelayanan kesehatan, dan memastikan bahwa pasal-pasal tersebut tidak merugikan kepentingan masyarakat luas dan tenaga kesehatan.

Beberapa pasal yang dianggap kontroversial antara lain terkait pengaturan sistem asuransi kesehatan, sanksi pidana bagi tenaga kesehatan, dan pengaturan praktik profesi kesehatan. Para tenaga kesehatan berpendapat bahwa beberapa pasal tersebut dapat berdampak buruk pada pelayanan kesehatan dan mengancam kesejahteraan tenaga kesehatan. Oleh karena itu, mereka melakukan aksi demo sebagai bentuk protes terhadap pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Masyarakat dapat berharap bahwa para tenaga kesehatan akan terus berjuang untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan mereka serta menjaga kualitas pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat juga dapat berharap agar pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dapat dilakukan secara transparan dan partisipatif sehingga kepentingan semua pihak dapat diakomodasi dengan baik.

Beberapa pasal dalam RUU Kesehatan Omnibus Law yang dianggap kontroversial dan menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk para dokter dan nakes. Beberapa pasal tersebut berpotensi berdampak buruk pada pelayanan kesehatan dan kesejahteraan tenaga Kesehatan, misalnya Pasal yang mengatur sanksi pidana bagi tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Sanksi yang diatur dalam pasal ini dinilai terlalu berat dan dapat memperburuk kondisi kesehatan mental tenaga kesehatan yang sudah mengalami tekanan akibat beban kerja yang berat.

Selain itu juga Pasal yang mengatur tentang Praktik Profesi Kesehatan yang dianggap kontroversial karena memberikan keleluasaan bagi praktisi kesehatan non-dokter, seperti perawat dan bidan, untuk melakukan tindakan medis tertentu tanpa pengawasan dokter. Selain itu, pasal ini juga dinilai dapat mengancam kualitas pelayanan kesehatan karena tidak adanya pengawasan dan kontrol yang memadai.

Namun demikian, perlu diingat bahwa pandangan dan penilaian mengenai kontroversi RUU Kesehatan Omnibus Law dapat berbeda-beda di kalangan masyarakat, tergantung pada sudut pandang dan kepentingan masing-masing. Oleh karena itu, perlu dilakukan diskusi dan dialog yang terbuka dan transparan antara pemerintah, para dokter, nakes, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang adil dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Sumber gambar: Dokpri Merza Gamal bersama Dokter & Nakes
Sumber gambar: Dokpri Merza Gamal bersama Dokter & Nakes

Sebagai masyarakat awam, terdapat beberapa hal yang dapat kita cermati terkait dengan kontroversial RUU Kesehatan Omnibus Law agar hak-hak kesehatan sebagai warganegara dapat terjamin. Berikut beberapa hal yang dapat diperhatikan:

  1. Mempelajari isi dan substansi RUU Kesehatan Omnibus Law secara cermat dan mendalam. Hal tersebut dapat dilakukan dengan membaca dan mempelajari teks RUU Kesehatan Omnibus Law secara lengkap, serta mencari informasi dari berbagai sumber terpercaya mengenai dampak dan implikasi dari pasal-pasal yang terdapat di dalamnya.
  2. Melakukan diskusi dan dialog dengan para dokter, nakes, serta berbagai pihak yang memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait dengan sistem kesehatan dan pelayanan kesehatan di Indonesia. Hal ini dapat membantu kita untuk memahami perspektif dan kepentingan yang berbeda-beda dalam konteks RUU Kesehatan Omnibus Law.
  3. Mengawasi dan memantau perkembangan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law, baik di tingkat DPR maupun di tingkat masyarakat. Dengan mengikuti perkembangan tersebut, kita dapat mengetahui bagaimana posisi dan pandangan berbagai pihak terkait dengan RUU tersebut, serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak.
  4. Mendorong terjadinya dialog dan partisipasi publik yang lebih luas dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. Ini dapat dilakukan dengan berpartisipasi dalam forum-forum diskusi, mengirimkan masukan dan saran kepada DPR, serta melakukan aksi-aksi damai yang konstruktif untuk mengekspresikan pandangan dan aspirasi masyarakat.
  5. Memastikan bahwa hak-hak kesehatan sebagai warganegara dijamin dan tidak terabaikan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan pasal-pasal yang berhubungan dengan hak-hak kesehatan, termasuk akses pelayanan kesehatan, ketersediaan obat dan alat kesehatan, serta kualitas pelayanan kesehatan, dan memastikan bahwa pasal-pasal tersebut tidak merugikan kepentingan masyarakat luas dan tenaga kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun